LANGIT7.ID - Penggunaan
skincare atau krim perawatan wajah bisa membantu seseorang menjaga kesehatan dan keindahan kulit wajah. Penggunaan jenis
skincare yang sesuai dan tepat tentu membuat kulit wajah semakin bersinar dan cerah.
Bagi kaum hawa, hari ini
skincare telah jadi salah satu kebutuhan. Lalu, wajibkah hukumnya seorang suami membelikan
skincare untuk istri?
Melansir akun resmi Pondok Pesantren Lirboyo, nafkah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi suami kepada istri. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban seorang suami untuk istri. Di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian, dan tempat tinggal. Begitu juga alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban istri.
Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Istri Boleh Menolak untuk Hamil Asal Suami Rela
Syekh Khatib As-Syirbini dalam Kitab Al-Iqna mengatakan, “Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”
Namun, kosmetik atau
skincare bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Tetapi, dalam rangka
mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka sunnah seorang suami membelikan
skincare untuk istri.
Bahkan, apabila suami menginginkan istri menggunakan
skincare, maka dia harus menyediakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam Kitab al-
Muhadzdzab:
“Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya, maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun, apabila suami menginginkannya dari istri, maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai kemampuan untuk membelinya, karena penggunaan semacam itu termasuk hiasan. Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”
Baca Juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam
Kendati demikian, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya, terlebih suami istri untuk saling memberi hadiah guna menumbuhkan rasa cinta.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Apalagi, kecantikan istri dapat menyenangkan hati suami. Maka suami punya hajat pula untuk menjaga penampilan istri agar tampil cantik di hadapannya. Ditambah, Allah SWT mencintai keindahan termasuk kecantikan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ…
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim no. 91)
Baca Juga: Tips Pilih Skincare, Dokter Kulit: Pertama, Ketahui Bahan-bahannya
Kesimpulannya, seorang suami boleh dan dianjurkan membelikan istrinya
skincare. Namun tidak ada kewajiban bagi suami. Apalagi jika secara finansial belum dapat membelinya dan lebih memprioritaskan kebutuhan lain.
(jqf)