LANGIT7.ID, Jakarta -
Childfree atau memutuskan untuk tidak memiliki anak menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat, terkhusus dalam komunitas muslim. Namun, apakah memutuskan untuk tidak memiliki anak dalam Islam diperbolehkan?
Ning Imaz Fatimatuz Zahra dari Pesantren Lirboyo menjelaskan bahwa meninggalkan anjuran dalam memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW tidak sampai pada taraf haram. Hanya sampai pada taraf tarkul afdhal (meninggalkan keutamaan) dari anjuran tersebut.
Oleh karena itu, Ning Imaz berujar bahwa dalam menyikapi fenomena tersebut, umat Islam harus mempertimbangkan dari segala aspek. Tidak boleh menganggap
childfree sebagai jawaban atau solusi dari masalah yang tengah dihadapi.
Baca Juga: Awas! Berikut Resiko Medis Jika Wanita Memilih Childfree“Misalnya, memiliki trauma tertentu ataupun merasa tidak sanggup untuk mendidik anak-anak,” kata Ning Imaz dalam sebuah video di kanal NU Online, dikutip Rabu (8/2/2023).
Ning Imaz menegaskan, Islam sangat menganjurkan umat muslim untuk memiliki anak. Akan tetapi, syariat juga memiliki keringanan yang ditekankan kepada kemaslahatan. Dia mencontohkan masalah ekonomi atau belum memiliki kapabilitas menjadi seorang ibu.
“Sehingga, syariat di sini tidaklah saklek ataupun tidaklah langsung mengharamkan seseorang untuk tidak memiliki anak. Karena memang sisi mashlalah sangat-sangat dipertimbangkan,” ujar Ning Imaz.
Baca Juga: Pandangan Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki Tentang ChildfreeNamun, hal yang menjadi penekanan jika
childfree sudah diniatkan sejak awal pernikahan atau dijadikan prinsip hidup. Bahkan, ada komunitas
childfree community. Menurut Ning Imaz, hal tersebut sungguh tidak sesuai dengan anjuran Islam.
“Oleh karena itu, kita diharuskan untuk lebih bijaksana dalam menyikapi fenomena ini, meskipun dalam prinsip fikihnya diperbolehkan, tetapi anjuran tersebut dan kebolehannya jangan disalah gunakan,” ucap Ning Imaz.
Ning Imaz menegaskan, memiliki anak merupakan bagian dari perintah agama Islam. Memiliki anak mengandung unsur pahala dan termasuk ibadah. Begitupun dalam hak kemasyarakatan, anak yang dididik dengan baik akan menjadi sebuah regenerasi dan investasi bagi bangsa, agama, dan negara.
Baca Juga: Childfree Marak Dibicarakan, Adian Husaini: Pendidikan Keluarga Amat Penting dan Mendesak“Oleh sebab itu, tren
childfree kali ini kita harus betul-betul menyikapinya dengan bijaksana. Jangan langsung diikuti tanpa pertimbangan matang, meskipun dalam kacamata fiqih bukan hal dalam tarafnya itu haram. Namun kembali lagi, anjuran syariat itu adalah sesuatu yang memang harus kita perjuangkan dari awal,” pungkas Ning Imaz.
(jqf)