LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai kenaikan ongkos naik haji (ONH) atau biaya
haji 2023 sebesar Rp49,8 juta masih mahal meski sudah turun dari usulan Rp69,19 Juta. Sembilan fraksi partai politik di DPR, Fraksi PKS satu-satunya fraksi yang menolak penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.
“Ongkos naik haji yang semula Rp69 juta menjadi Rp49 juta jelas masih memberatkan bagi calon jemaah haji. FPKS DPR RI resmi menolak angka tersebut,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Mardani berharap pemerintah bisa melakukan efisiensi dan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait, sehingga dapat dicapai harga yang terjangkau dan rasional bagi jemaah. Dia mengaku memahami tantangan yang dihadapi terkait
sustainability pembiayaan haji.
Baca Juga: Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
“Namun di sisi lain, kami juga mengerti betapa masyarakat dihadapkan pada situasi ekonomi yang sulit dan cukup berat dirasakan dalam kehidupan belakangan ini,” ujar Mardani.
Survei LKSP Januari 2022 menunjukkan, 93% masyarakat merasakan beban hidup yang lebih berat. Menurut Mardani, hal itu belum dengan pempertimbangan kondisi perekonomian yang baru pulih setelah mengalami resesi dan perlambatan dalam 2 tahun terakhir.
“Sehingga membuat kondisi keuangan para calon jamaah haji menjadi tidak stabil,” kata Mardani.
Baca Juga: Tarif Hotel di Makkah-Madinah Naik Drastis, Travel Umrah Ketar-ketirMardani juga meminta BPKH harus mampu mengelola keuangan yang handal dan mampu mengambil peluang dari berbagai investasi langsung terkait penyelenggaraan kegiatan haji yang cukup beragam.
Selama ini, kata dia, Mardani menilai BPKH masih terjebak pada pola investasi yang konvensional. Hal itu ditandai dengan adanya mayoritas dana yang ditempatkan pada Surat Berharga hingga mencapai Rp112,96 Triliun (Bahan RDP 17 Januari 2023, Investasi Pengelolaan Keuangan Haji 2023).
“Pemerintah harus mengambil tanggung jawab, dengan cara memberikan modal awal bagi BPKH agar bisa berinvestasi langsung dengan leluasa di berbagai instrumen yang kompetitif dan menjanjikan, namun tetap prudent. Jadi, ke depan BPKH tidak lagi berkutat dengan dalih terbatasnya kewenangan karena peraturan perundang-perundangan yang berlaku serta mindset investasi yang berkutat pada surat berharga,” ujar Mardani.
(jqf)