LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Hamas Mohammed Deif. Keputusan ini dinilai sebagai pertanda bahwa suara para korban serangan 7 Oktober telah didengar, demikian disampaikan perwakilan keluarga korban pada Kamis.
ICC pada Kamis mengumumkan surat perintah penangkapan Deif, dengan keyakinan adanya bukti kuat keterlibatannya dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan saat serangan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober terhadap Israel.
Baca juga:
Netanyahu Murka! Tolak Mentah-mentah Surat Perintah Penangkapan ICC, Tuduh Pengadilan Antisemit"Surat perintah penangkapan terhadap Deif ini sangat bermakna. Ini menunjukkan bahwa suara para korban akhirnya didengar," ungkap Yael Vias Gvirsman, pengacara yang mewakili 300 keluarga korban Israel.
"Pengadilan ini memikul tanggung jawab besar. Bagi kami, ini baru langkah awal. Ini adalah proses panjang," tambah Gvirsman, yang juga berperan sebagai pengacara korban di ICC.
Baca juga:
Pengadilan ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas, Ini Reaksi Dunia!Israel mengklaim telah membunuh Deif, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya. Pengadilan menyatakan jaksa belum bisa memastikan apakah dia masih hidup, sehingga surat perintah tetap dikeluarkan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant.
Gvirsman mengatakan kliennya memiliki "perasaan sangat campur aduk" tentang hal tersebut.
"Ada keterkejutan. Terkait Israel menghadapi surat perintah penangkapan ini, hal terbaik adalah menghadapi kenyataan," jelasnya.
"Pengadilan internasional telah mengeluarkan keputusan yang mengikat. Saya rasa langkah terbaik sekarang adalah bekerja sama dengan jaksa."
Netanyahu sendiri menyebut surat perintah tersebut sebagai "tindakan antisemit."
"Israel menolak dengan tegas tindakan dan tuduhan absurd yang ditujukan kepadanya," tegas perdana menteri tersebut.
(lam)