Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Pakar: Teori Kesejahteraan dalam Islam

tim langit 7 Rabu, 04 Desember 2024 - 08:49 WIB
Kolom Pakar: Teori Kesejahteraan dalam Islam
Audina Sofa Marwah Hutabarat, SH

Alumni Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung

LANGIT7.ID-Ayat-ayat dalam Al-Quran senantiasa memberikan panduan yang komprehensif tentang bagaimana mencapai kesejahteraan yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat.

Konsep kesejahteraan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek material semata, tetapi juga mencakup dimensi spiritual yang menjadi fondasi utama kebahagiaan manusia. Keseimbangan antara kedua aspek ini menjadi kunci penting dalam memahami makna kesejahteraan yang sesungguhnya menurut perspektif Al-Quran.

Baca juga: Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia

Konsep Kesejahteraan dalam Al-Quran

Makna sejahtera berarti aman, makmur, sentosa, damai dan selamat, yakni terbebas dari kesukaran, gangguan, dan ragam hambatan. Kesejahteraan mewujudkan sebuah maksud ajaran Islam di bidang Ekonomi. melambangkan aspek dari rahmatan lil alamin. Allah SWT menegaskan di dalam Al-Quran surat Al-Nahl ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.

Kesejateraan merealisasikan janji dan pertanggungan karena Allah SWT yang diserahkan bagi umatnya baik itu laki-laki maupun perempuan dengan keadaan orang tersebut bertakwa pada Allah SWT. Allah SWT akan menghadirkan pahala kepada umatnya jika tabah dan tenang. Dengan memberikan kehidupan yang jauh lebih indah, dijauhkan dari kesengsaraan dan kesusahan dan didekatkan dengan rezeki dan juga kebahagiaan yang menyertai. Allah SWT sudah menjamin kesejahteraan bagi semua makhluknya yang bernyawa apabila manusia mau berusaha sebagaimana dalam surah Hud ayat 6 yaitu:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Artinya: Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).

Baca juga: Kolom Pakar: Upacara Adat Suku Sunda Ngaruwat Dalam Perspektif Kebenaran Universal

Akan tetapi jaminan tersebut tidak akan diberikan oleh Allah SWT kepada manusia yang tidak memiliki kemauaan untuk berusaha, meskipun hal itu berpulang kepada kehendak Allah SWT. Allah SWT dalam firmannya dalam Surah Ar-Rad ayat 11:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka”.

Menurut Chapra, tujuan utama politik ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-thayyiban). Kesejahteraan dalam pandangan Islam mencakup semua nilai-nilai dari kehidupan baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Kesejahteraan adalah keadaan individu maupun kelompok dapat mencapai tingkat kehidupan yang layak serta mendapatkan kesetaraan di masyarakat sesuai dengan pertumbuhan ekonomi secara makro maupun mikro.

Menurut Andi Z dkk (2019:272) Kesejahteraan dalam Islam memiliki tiga dimensi, yakni: pertama, kesejahteraan tidak hanya dilihat dari segi materil akan tetapi dari segi ketenangan jiwa, hati, dan pikiran seseorang serta konsep pahala atau immaterial, walaupun memiliki harta yang melimpah tidak dapat dipastikan jika mendapatkan ketenangan serta ketentraman jiwa. Kedua, setiap umat yang beragama Islam diwajibkan memiliki sifat yang qona’ah serta tidak memiliki sifat yang tamak dan berlebihan. Ketiga, Allah SWT sudah memerintahkan agar dapat membangun peradaban yang memiliki daya saing melalui pembentukan karakter dan moral serta Pendidikan yang memiliki kualitas yang baik sehingga bisa mengahsilkan sumber daya manusia yang berakhlak Al Quran dan memiliki kekuatan dan pengetahuan untuk maju dan terbebas dari kemiskinan dan keterpurukan.

Baca juga: Kolom Pakar: Perkawinan Dan Implikasi Hukum

Paradigma kesejahteraan dalam terminologi ekonomi islam dijuluki juga dengan Mashlahah. Mashlahah adalah sebuah gagasan yang sangat kuat meliputi seluruh aspek pada kehidupan manusia, baik dalam aspek ekonomi pribadi maupun kelompok, juga amat berkaitan dengan pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat dan sesuai dengan prinsip Syariah. Imam Al Ghazali menyatakan bahwa tujuan dari Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan semua umat manusia yang terletak pada perlindungan keimanan (al-diin), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan kekayaan (al-maal). Apapun yang memberikan jaminan perlindungan kelima ini memastikan kepentingan publik dan dianggap sebagai hal yang diharapkan. Prinsip Mashlahah juga diterapkan kepada konteks perilaku konsumen, supaya semua orang muslim memilih barang dan jasa yang memberikan manfaat. Hal tersebut sesuai dengan rasionalistas Islam bahwasanya setiap pelaksana ekonomi ingin meningkatkan kemashlahatan. (Martini DP, 2015:57)

Menurut Iskandar Putong (2007:172) seluruh aktivitas ekonomi yang dikerjakan oleh individu maupun kelompok masyarakat seharusnya dilandaskan pada tujuan demi kemaslahatan serta kesejahteraan seluruh manusia. Tujuan dari hidup bukan hanya untuk mengkomsumsi tetapi komsumsi merupakan konsekuensi dari hidup. Aktivitas konsumsi baik yang muncul dari keinginan dan kebutuhan berlandaskan pada kemampuan mental, fisik, dan finansial.

Dalam pandangan ekoonomi Islam, konsep kesejahteraan berlandaskan pada keseluruhan ajaran Islam mengenai kehidupan ini. Pandangan ini sangat kontras dengan pemahaman kesejahteraan yang terdapat dalam ekonomi konvensional, karena merupakan gagasan yang menyeluruh. Menurut Hendrie Anto (2003:7) kesejahteraan yang diinginkan dalam ajaran Islam adalah: (1) Kesejahteraan holistic dan proposional, yakni mencakup dimensi materil serta spiritual baik secara individu maupun dalam konteks sosial; (2) kesejahteraan dalam aspek duniawi dan ukhrawi, karenanya kehidupan manusia tidak sebatas pada dunia tetapi juga akhirat. Apabila keadaan yang diinginkan ini tidak bisa direalisasikan, kesejahteraan di akhirat tentu harus menajdi fokus utama. Ungkapan yang sering dipakai untuk mendeskripsikan kondisi kehidupan yang makmur secara meteril-spritual dalam aspek kehidupan di dunia dan akhirat dalam kerangka ajaran agama Islam adalah Fallah, berarti kehormatan dan keberhasilan dalam hidup.

Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik Islam

Martini DP mengatakan bahwa dedikasi dalam Islam yang mendalam mengenai persaudaraan dan keadilan menghasilkan konsep kesejahteraan untuk seluruh manusia yang merupakan tujuan sentral dalam Islam. Menurut Afzalur Rahman (1995:51) kesejahteraan ini mencakup pada kepuasan fisik karena kedamian mental serta kebahagiaan hanya bisa diraih melewati perwujudan keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual dari diri sendiri. Islam melihat kesejahteraan sosial maupun pribadi sebagai bentuk yang saling mengisi, bukan hanya menyongsong persaingan dan bertentangan saja. Karena dapat mendukung kolaborasi bukan perlombaan dan persaingan serta menciptakan kedekatan antara individu. Jadi, sistemn ekonomi Islam didasari atas konsep keseimbangan antara kebaikan individu dan sosial. Ia tidaklah memisahkan individu dari masyarakat dan menganggap kesejahteraan bertentangan dengan kepentingan bersama.

Konsep kesejahteraan memiliki tiga cakupan perngertian kehidupan di dunia, yakni keberlangsungan hidup dan kebebasan dalam menentukan pilihan (free-will), juga kekuatan dan kehormatan. Sementara terkait dengan kehidupan di Akherat (Fallah) meliputi pemahaman tentang keberlangsungan hidup yang kekal dan kesejahteraan yang tiada henti, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi atau bebas dari segala kebodohan. Kehidupan yang sejahtera dan baik di dunia maupun akhirat dapat tercapai kebutuhan hidup manusia yang seimbang. Ketika terpenuhinya kebutuhan masyarakat, hal ini akan memberikan kemaslahatan yang merupakan kondisi yang baik secara material dan spiritual. (Hashim Kamali, 2021:1)

Baca juga: Kolom Pakar: Hindari Kekaburan Filosofi Kearifan Lokal

Prinsip Kesejahteraan dalam Islam

Boedi Abdullah mengatakan bahwa kesejahteraan sosial Islami berfungsi sebagai konsep yang berakar pada pemikiran sosio-ekonomi Al-Ghazali. Konsep yang menjadikan dasar dari semua karyanya adalah Mashlahah yang berarti kesejahteraan sosial, utilitas, dan kebaikan bersama, yang berarti sebuah gagasan yang meliputi segala hal aktivitas individu dan menganalisis seluruh permasalahan, termasuk yang berkaitan dengan nilai guna dan manfaat maupun mafsadatnya atau disutilitas dan hambatan dalam proses peningkatan kesejahteraan sosial. Adapun Maqashid al-syari’ah atau tujuan Syariah menurut Muhamad Hashim, adalah tema yang sangat signifikan tetapi kerap diabaikan. Secara umum, Syariah ditunjukan untuk mendapatkan kemaslahatan baik untuk individu ataupun kelompok serta regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kemaslahatan juga agar dapat mencapai kehidupan yang utuh dan optimal di dunia ini.

Menurut Imam Al-Ghazali, fungsi kesejahteraan sosial adalah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripastite, yaitu kebutuhan primer atau dharuriyah, kebahagiaan dan rasa nyaman (hajiyah), dan kemegahan (tahsiniyah). Penyediaan tingkat pertama adalah kunci dalam memelihara kelima tujuan dasar ini. Dharuriyah atau kebutuhan adalah kemashlahatan pentingnya bagi eksistensi manusia dan kerenaitu merupakan keharusan sebagai syarat fundamental bagi terwujudnya kehidupan, baik dunia maupun akhirat. Artinya, jika aspek dharuriyah tidak terwujud kehidupan manusia akan mengakibatkan kepunahan.

Disisi yang lain, Menurut Hamka Haq (2007:104) hajiyah atau kesenangan dan kenyamanan adalah segala hal yang menjadi kebutuhan primer manusia agar hidup Bahagia dan sejahtera dunia dan akherat dan terhidar dari berbagai kesengsaraan. Jika kebutuhan tidak dipenuhi, maka kehidupan manusiakan mengalami kesulitan (masyaqah). Tingkatkan terakhir adalah tahsiniyyah atau kemewahan, merupakan kebutuhan hidup komplementer-sekunder untuk menyempurnakan kesejahteraan hidup manusia. Jika aspek tahsiniyyah tidak terpenuhi maka kemashalatan hidup manusia kurang sempurna dan kurang nikmat meski tidak menyebabkan kesengsaraan.

Baca juga: Kolom Pakar: Deep Learning, Konstruksi Metode dan Tujuan Pendidikan Islam

Kesimpulan

Dalam konsep Islam, kesejahteraan adalah kebahagiaan dunia dan akhirat, berarti telah diperolehnya kebutuhan primer, sekunder dan tertier dengan cara yang halal, dimanfaatkan di jalan yang halal, dan semua prosesnya dilakukan dengan cara yang halal. Kesejahteraan harus diikhtiyarkan dengan cara berusaha bekerja dan negara bertanggung jawab mengupayakan kesejahteraan untuk masyarakat. Laki-laki dan perempuan boleh bekerja secara proporsional sesuai dengan perintah syariat Islam.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)