Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan untuk Penelitian dan Publikasi Ilmiah

ahmad zuhdi Senin, 20 September 2021 - 16:12 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan untuk Penelitian dan Publikasi Ilmiah
Ilustrasi literasi atau menulis. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) tahun anggaran 2022. Pendaftaran program bantuan dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyatakan bahwa penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat merupakan substansi dari perguruan tinggi. "Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik," kata Ali melalui laman resmi Kemenag di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: DMI Dorong Menko PMK Susun Rencana untuk Anak Terdampak Covid-19

Litapdimas, kata dia, menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, menurutnya, reputasi sebuah perguruan tinggi sangat tergantung dari produktivitas sivitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya.

Sementara, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan Litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” kata Suyitno.

Kedua, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya. Ketiga, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.

Baca Juga: Sejarah IAIN di Indonesia, Hingga Bertransformasi Menjadi UIN

“Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ujar guru besar UIN Raden Fatah, Palembang ini.

Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) dan 16 klaster bantuan litapdimas.

Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:

1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20 juta);
2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40 juta)
3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150 juta)
4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100 juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200 juta), dan (c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200 juta).
5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60 Juta)

Untuk bantuan Litapdimas terdiri atas:
1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas:
(a) Sabbatical Leave Luar Negeri,
(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan
(c) Short Course Overseas Research Methodology;

2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseas Academic Skill Writing.

3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional,
(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama,
(c) Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T,
(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional,
(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi,
(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas,
(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitraan Universitas Masyarakat),
(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,
(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyarakat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan,
(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,
(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan
(l) Short Course Overseas Community Development.

"Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id," ujarnya.

Baca Juga:

Menengok Dapur Rekaman Nasyid Gontor, Dakwah Santri Lewat Karya Seni

Pesantren di Pedalaman Kalimantan Kekurangan Air, BMH Beri Bantuan Sumur Bor


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)