LANGIT7.ID-Dalam masyarakat Islam di beberapa negara, terdapat kelompok-kelompok yang meragukan otoritas
hadis sebagai sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menamakan dirinya kaum
Inkar al-Sunnah. Karena sikap mereka yang menolak perlunya kaum muslim berpegang pada sunnah, golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam.
Cendekiawan muslim,
Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan dalam banyak kasus, mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadis.
"Sudah jelas bahwa di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya keduanya tidaklah identik," ujar Cak Nur dalam buku berjudul "
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "
Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit Berdasar Hadis Nabi Muhammad SAW Menurutnya, yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada yang kedua (hadis). Bahkan, dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada hadis. Sebab, yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah kitab suci Al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadis, sebagaimana sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi SAW: “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.”
Namun, saat ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadis, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut “sunnah”, maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal di antaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn atau “Dua yang Sahih”), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i.
Namun, sebelum mereka, sudah ada seorang kolektor hadis yang amat kenamaan dan berpengaruh besar, yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik ibn Anas (pendiri mazhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadis *Al-Muwaththa’*.
Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas, pada prinsipnya sikap ingkar pada sunnah tidak dapat dibenarkan. Namun, ingkar kepada hadis — sekalipun jelas tidak dapat dilakukan secara umum tanpa penelitian tentang hadis tertentu mana yang dimaksud — telah terjadi dalam kurun waktu yang panjang pada golongan-golongan tertentu dalam Islam seperti kaum Mu’tazilah.
Baca juga: Hadis: Peliharalah Jenggot dan Cukurlah Kumis, Begini Penjelasannya Oleh karena dampak masalah ini dalam usaha penetapan hukum (tasyri’) sangat besar dan penting, maka kajian kesejarahan tentang evolusi pengertian sunnah — yang diungkapkan Nabi meskipun secara tersirat — diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan.
Perjalanan sejarah perkembangan dan perubahan itu sendiri cukup panjang dan rumit. Namun, jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatisme yang menerima begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang apa yang terjadi di masa lampau, maka dari celah-celah sejarah itu kita akan dapat menarik “benang merah” yang memberikan kejelasan tentang perkembangan dan perubahan tersebut.
(mif)