LANGIT7.ID, Jakarta - Manusia di mana pun berada tidak bisa melepaskan hubungan dirinya dengan orang lain, baik itu keluarga, saudara, tetangga atau teman yang lainnya. Agama telah mengatur bagaimana hubungan seseorang dengan Allah sebagai pencipta manusia dan bagaimana hubungan seseorang dengan sesama.
Setiap orang pasti mendambakan rumah tangga yang sakinah penuh mawaddah dan rahmah sehingga tercipta Baiti Jannati (rumahku adalah surgaku). Tentu saja masing-masing dari suami dan istri harus mengetahui kewajiban masing-masingnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam agama.
Baca Juga: Bagaimana Bentuk Perhatian Al-Quran terhadap Utang Piutang?Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surat an-Nisa ayat 34:
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ
Arab latin: faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh,
Arti: "Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Dalam ayat tersebut, Allah menyampaikan pesan bahwa hendaklah istri taat terhadap suami. Ciri istri shalehah, yaitu yang taat kepada Allah dan senantiasa menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka yang meliputi hak-hak Allah dan hak-hak suami mereka.
Baca Juga: Tak Hanya Reaktif, Wamenag Minta PTKI Lebih ResponsifKemudian istri wajib memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Yakni menjaga apa yang wajib atas mereka untuk menjaganya ketika para suami mereka tidak ada, seperti menjaga diri, kehormatan, anak-anak, rumah, dan harta. Karena Allah telah memelihara (mereka), yakni dengan penjagaan, bantuan, dan taufik dari Allah bagi mereka.
Begitupun dalam surat al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Latin: wa lahunna miṡlullażī 'alaihinna bil-ma'rụfi wa lir-rijāli 'alaihinna darajah, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Arti: 'Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Baca Juga: Kangen Zainduddin MZ: Harmonisasi Rumah Tangga pada Kata-KataMaksud dari para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf), yakni sang suami menggauli istri dengan pergaulan yang baik, dan begitu pula dengan sang istri.
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, yakni derajat yang tidak dimiliki sang istri, berupa pemberian nafkah, dan termasuk sebagai ahli jihad, pengaturan, dan kekuatan.
Sehingga wajib bagi sang istri untuk mentaati perintah dan memenuhi permintaan sang suami dalam urusan-urusan rumah tangga, kekeluargaan dan dirinya yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia: Hukum Ibadah Bersifat TaabbudiDan dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seorang wanita itu dipercaya apabila mengabarkan bahwa masa iddahnya telah selesai apabila waktu yang telah berlalu memungkinkan.
Sahabat
LANGIT7, berbaktinya istri kepada sang suami merupakan perintah Allah dan juga banyak disebutkan dalam hadits-hadits Nabi. Insya Allah jika hal itu dipatuhi, dan dijadikan pedoman hidup berkeluarga akan membuat rumah tangga bahagia.
Baca Juga:
Rebo Wekasan, Tradisi Masyarakat Jawa Memasuki Bulan Maulid
Hukum Shalat Sunnah Hajat Tolak Bala Rebo Wekasan di Bulan Safar(asf)