LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU) mengeluarkan pernyataan bahwa
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum per 26 November 2025.
PBNU menambahkan, dengan keputusan tersebut maka
Gus Yahya tidak lagi berwenang dan berhak atas jabatan Ketum PBNU.
Baca juga: Rais Aam PBNU Pecat Charles Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Gus YahyaPernyataan itu tertuang dalam surat edaran PBNU tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU
Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai
Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keputusan tersebut.
PBNU juga mengatakan akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
Baca juga: Kesepakatan Alim Ulama Atas Polemik PBNU: Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," demikian bunyi lanjutan.
Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU maka kepemimpinan pengurus besar NU dipegang sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
(est)