LANGIT7.ID-, Yogyakarta - - Aktivis hukum dan HAM,
Haris Azhar mengajak jamaah
Masjid Kampus UGM untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja di ruang legislasi dan diuji di ruang pengadilan. Haris Azhar menyampaikan dua rumus sederhana bagi warga untuk melihat kesehatan hukum sebuah negara.
"Sebagai warga ada dua hal yang harus diperhatikan dalam soal hukum. Pertama soal legislasi (produk undang-undang) dan kedua, praktiknya di pengadilan," kata Haris Azhar di mimbar
Ramadhan Public Lecture yang digelar dalam rangkaian
Ramadhan di Kampus UGM pada Senin, 23 Februari 2026.
Ironisnya, di Indonesia kita sering menemui anomali, sebuah kasus sudah dinyatakan resmi secara administratif, namun tidak pernah menyentuh meja hijau.
Baca juga: Bagaimana Al-Qur'an Memandu Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?Haris menyebut legislasi lahir dari ranah yang sangat politis, yakni di tangai partai-partai dan pemerintah.
"Data dari Hukum Online mendokumentasikan betapa masifnya produksi aturan kita, yakni sekitar 20 hingga 40 peraturan lahir setiap bulannya. Namun, pertanyaannya adalah: apakah kita sebagai warga pernah diajak beradu argumentasi? Apakah pertumbuhan regulasi yang begitu cepat ini linier dengan tumbuhnya keadilan?," tanya Haris.
Keadilan Antara Muamalah dan Hak AllahDalam Islam, keadilan adalah hak mutlak Allah SWT. Namun dalam konteks
muamalah (hubungan antarmanusia),
keadilan adalah kesepakatan yang harus kita perjuangkan prosesnya.
Pendiri LSM Lokataru ini mengatakan negara bukanlah pengatur isi hati atau keimanan, melainkan fasilitator bagi proses-proses kehidupan warganya.
Menurut Haris, keadilan bisa menjadi retak ketika negara memiliki ambisi besar untuk menyejahterakan rakyat, namun enggan berkonsultasi.
"Kalau kekuasaan besar oleh negara, seperti menentukan anggaran dan pendapatan hanya digunakan untuk memaksakan kehendak tanpa berkonsultasi pada warga, maka niat suci negara itu retak," kata Haris.
Kemiskinan, misalnya, tidak bisa selesai hanya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika prosesnya mengasumsikan persetujuan sepihak tanpa dialog.
"Kita melihat adanya "Hukum Hybrid", regulasi yang menopang agenda pemerintah melesat cepat, sementara regulasi untuk masyarakat adat dan pekerja rumah tangga tetap jalan di tempat atau bahkan tidak disentuh sama sekali," imbuh Koordinator Kontras periode 2010-2016 ini.
Lebih lanjut, Haris menyoroti penegakan hukum yang menjadi angka. Ia mengangkat contoh kasus penegakan hukum di Sleman, di mana korban yang justru dipidanakan dan menjadi tersangka.
Baca juga: Menjemput Ridha Melalui Ekonomi Inklusif dan Mobilitas Sosial"Penegakan hukum kita seringkali terjebak pada motif politik, bisnis, atau sekadar mengejar angka capaian karena adanya anggaran atas nama rakyat. Akibatnya, hukum gagal memberikan rasa aman," tegasnya.
Ia kemudian menyitir prinsip politik klasik yang berbunyi, "Penguasa yang zalim lebih baik daripada ketiadaan penguasa". Namun, kata Haris, meski kita mendukung keberadaan negara bukan berarti kita harus diam.
"Kita tidak boleh takut. Jika punya kekuatan, ambillah peran. Jika tidak, bersuaralah," tekan Haris.
Di akhir tausiyahnya, Haris Azhar mengajak jamaah masjid untuk meningkatkan lagi hubungan atau tali silaturahmi antar sesama (hablum minannas) dengan turut aktif dan berani mengoreksi kebijakan penguasa yang mulai melampaui batas kepatutan.
"Semoga melalui momentum ini, kita bisa memastikan bahwa hukum kembali menjadi instrumen pelayanan, bukan sekadar alat kekuasaan," pungkasnya. (Kerjasama RDK UGM dan LANGIT7.ID).
(est)