LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis menegaskan komitmen MUI untuk terus mengawal dan menjadikan halal sebagai life style (gaya hidup) masyarakat Indonesia.
"Kita sependapat bahwa produk-produk yang dikonsumsi masyarakat, ambil produk yang halal. Mau negara manapun, tidak hanya Amerika. Selama tidak ada sertifikasi halal, ambillah produk dalam negeri yang memang sudah halal," ucap Kiai Masyhuril dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Penegasan ini sekaligus sebagai pernyataan tegas atas isu bahwa produk
Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal.
MUI dan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pertemuan kemarin sore, Senin (23/2). Kepala BPJPH Haikal Hasan yang mengunjungi Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat itu juga menyampaikan bantahan perihal isu yang beredar.
"Jadi itu benar-benar salah, bener-bener salah. Jadi gak mungkin lah ya kita menginjak-nginjak kedaulatan negeri sendiri demi memenuhi orang lain, gak mungkin," kata Haikal Hasan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Bantah Rumor, BPJPH: Produk AS Wajib Penuhi Standar Halal IndonesiaIa menegaskan, apabila ada yang masih mengatakan produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah orang yang sedang mencari celah untuk menjelek-jelekan negara dan membuat kegaduhan.
Kiai Masyhuril pun mengingatkan untuk semua produk yang tidak halal, baik berasal dari dalam dan luar negeri, tidak boleh dibeli dan dimakan oleh umat Islam.
"Karena kita tahu bahwa halal itu sesuatu yang wajib menjadi ukuran hidup kita. Hari ini kita berdiskusi, mendengar langsung dari beliau, sesungguhnya kita punya sikap yang sama, punya komitmen sama menjaga umat untuk mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, harus punya lebel halal," ujarnya.
Kiai Masyhuril menyebut Kepala BPJPH menegaskan kepada MUI bahwa seluruh produk yang hadir ke Indonesia harus bersertifikat halal.
"Dan kita jujur mengatakan, kalau tidak bersertifikat halal, maka itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014," katanya.
(lsi)