Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM di Papua Segera Diproses

muhammad rifai akif Ahad, 05 Desember 2021 - 07:11 WIB
Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM di Papua Segera Diproses
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Foto: LANGIT7
LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jika dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung, akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes

Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.

“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan jika pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dahulu, katanya, Indonesia telah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan

“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”

Seperti telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung, saat ini kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)