Mahfud menilai kasus baku tembak sesama polisi ini seharusnya mudah diselesaikan. Namun, menurutnya kasus ini kian rumit lantaran diduga melibatkan internal di kepolisian.
Mahfud mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Mahfud menilai Polri memiliki kemampuan dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus.
Senada dengan Mahfud MD, dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan akan mengumumkan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Pada saat yang sama, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice'.
Menkopolhukam menilai kredibilitas Polri dan Pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini. Sebab, dalam lebih dari setahun terakhir, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik.
Mahfud membandingkan dengan persepsi masyarakat yang dimuat dalam survei-survei. Dia menilai, pandangan masyarakat yang terekam lembaga survei menyatakan kondisi yang sebenarnya dan lebih obyektif.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta independensi dan Presisi Polri tidak diganggu kepentingan politik tertentu.
Ia mencontohkan seperti hukum pidana maling. KUHP tidak membahas maling sebagai subjek hukum. Namun, KUHP menetapkan pidana bagi tindakan mengambil barang orang lain secara ilegal.
Menko Polhukam, menurut Ketua KPU, membawahi sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait secara langsung dan tidak langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.