Pansus Angket Haji telah membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Pansus Haji DPR membongkar ketidakadilan dalam distribusi kuota haji khusus. Temuan mengejutkan: 3.503 jemaah berangkat tanpa antrean, mendaftar dan berangkat di tahun yang sama. DPR mendesak revisi UU dan penguatan pengawasan untuk mewujudkan sistem haji yang lebih adil. Masyarakat menanti tindak lanjut konkret dari pemerintah demi perbaikan penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan.
Sidang paripurna DPR mengesahkan laporan Pansus Haji, membuka jalan bagi reformasi sistem haji Indonesia. Rekomendasi mencakup revisi undang-undang, penguatan pengawasan, dan peningkatan transparansi kuota haji. Perubahan ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih adil dan efisien. Masyarakat kini menanti implementasi konkret dari pemerintah untuk memperbaiki layanan haji nasional.
Pansus Haji DPR tetap melanjutkan agenda perumusan rekomendasi final terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, meskipun Menteri Agama absen dalam rapat terakhir. Ketidakhadiran Menag tidak mempengaruhi hasil kesimpulan yang telah disusun. Rekomendasi ini akan menjadi acuan penting bagi pemerintahan mendatang dalam mengelola ibadah haji di masa depan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak tergoyahkan oleh tekanan Pansus Haji DPR. Beliau justru memulai perjalanan diplomatik ke Arab Saudi, Italia, Prancis, dan UEA. Agenda padat mencakup persiapan haji 2025, fashion halal global, konferensi perdamaian internasional, serta kerjasama zakat dan wakaf. Kunjungan ini membuktikan komitmen Menag dalam peningkatan layanan umat dan diplomasi internasional.
Ketegangan meningkat antara Pansus Haji DPR dan Kementerian Agama seiring absennya Menag Yaqut dari dua pemanggilan. DPR mengklaim adanya ketidaksesuaian informasi terkait keberadaan Menag dan mempertimbangkan langkah tegas, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa. Situasi ini menekankan urgensi penyelesaian investigasi haji 2024 sebelum masa kerja DPR berakhir dalam tiga minggu.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar menuding Kementerian Agama (Kemenag RI) telah menghambat kinerja Pansus karena tidak menghadirkan para saksi yang telah diundang
Skandal kuota haji 2024 mengungkap dugaan penyalahgunaan 10.000 jatah haji khusus oleh travel. DPR menemukan indikasi penjualan ilegal, melanggar prosedur dan merugikan calon jemaah. Kemenag disorot atas pembagian kuota yang tidak sesuai undang-undang. Investigasi menyeluruh dijanjikan, dengan ancaman sanksi tegas bagi pihak terlibat. Masyarakat dihimbau waspada terhadap penawaran mencurigakan terkait kuota haji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Alasannya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Rabu 21 Agustus dijadwalkan akan disahkan
Sekjen PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, mengkritik sikap DPR yang menentang putusan MK terkait Pilkada 2024. Beliau menekankan pentingnya DPR menghormati lembaga yudikatif dan menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang. Langkah kontroversial DPR ini berpotensi menimbulkan disharmoni sistem ketatanegaraan dan memicu reaksi publik yang tidak kondusif bagi kehidupan berbangsa.
Biaya haji 2024 disepakati naik menjadi Rp56 juta per jemaah. Besaran angka tersebut disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan