Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini menilai, bukan hanya industri yang berubah tetapi juga UMKM. Artinya bagaimana ke depan skill up UMKM ini bisa berkompetisi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal meminta pemerintah menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang mempersiapkan sektor UMKM.
Disahkannya UU AAEC menjadi bagian transformasi Indonesia. Mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang maju, serta membantu mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Pemerintah terus meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi.
Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi serta kebutuhan hukum nasional.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan koordinasi dengan Pemda terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Puan mengatakan, diperlukan upaya untuk shifting struktur perekonomian nasional dari berbasiskan komoditas menjadi ekonomi nasional yang berbasiskan value added atau nilai tambah tinggi.
Reformasi pendidikan itu penting untuk mewujudkan mimpi Indonesia Emas pada tahun 2045 yakni Indonesia bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Kebijakan pangan dalam nawacita kedaulatan pangan muaranya peningkatan kesejahteraan para petani. Beberapa aspek dijadikan indikator terjadinya perubahan lebih baik di sektor pertanian.
Data penerima pupuk bersubsidi maupun pemegang kartu tani di Indonesia hingga saat ini masih belum jelas sehingga selalu menjadi persoalan. Banyak rakyat mengaku pemilik sawah tidak memperoleh pupuk.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rekomendasi untuk DPR RI terkait rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas. Salah satu yang menjadi sorotan MUI adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Penerapan protokol kesehatan (prokes) mutlak tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak semata. Melainkan, juga kesiapan ruang belajar