Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi III DPR RI Dipo Nusantara meminta Kapolri untuk bisa menjelaskan terkait benar tidaknya informasi Konsorsium 303 tersebut.
Sejumlah personel Brimob dan Provost menjaga ketat area Mabes Polri jelang sidang kode etik Ferdy Sambo. Persidangan berlangsung di Gedung TNCC Lantai 1.
Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Kapolri menyatakan, mantan Kepala Divisi Propam itu pasti akan ditampilkan ke publik. Mengenai kapan hal itu terjadi, Jenderal Listyo tak mengungkap secara rinci.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022). Sidang etik akan membahas indikasi pelanggaran Sambo dan status keanggotaannya sebagai polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan keberadaan Ferdy Sambo dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia ingin Polri menunjukkan Sambo ke publik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Komisi III DPR RI mendorong Polri memajang otak pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di muka publik, sebagaimana yang sering dilakukan polisi dalam perilisan tersangka kriminal.
Dalam rapat ini, Sigit menjelaskan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari tersangka Ferdy Sambo.
Sidang kode etik tersangka Fredy Sambo ditunda sementara. Agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana ini bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.
Bharada E menjalankan perannya sebagai justice collaborator (JC). Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.