Taufan menuturkan kedua lembaga ini akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam proses penyelidikan, baik Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memposisikan PC sebagai korban.
Listyo mengungkapkan kepolisian terus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif yang sebenarnya terjadi.
berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP tim khusus (timus) tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak. Yang terjadi adalah penembakan sepihak oleh Bharada E yang kemudian dimanipulasi Ferdy Sambo.
Mahfud mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Mahfud menilai Polri memiliki kemampuan dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa kebenaran terkait kasus ini harus diungkap sesuai fakta. Ini supaya tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Terkait hal itu, istilah justice collaborator pun menjadi ramai diperbincangkan. Kata kunci Apa itu justice collaborator hingga muncul di google trends. Lantas, apa itu justice collaborator?
Senada dengan Mahfud MD, dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan akan mengumumkan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Pada saat yang sama, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice'.
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela.