Sosok perempuan penjual dawet dalam tragedi Kanjuruhan 1 Okbter 2022 sudah minta maaf dan mengaku salah karena menyebar hoaks menuding Aremania mabuk. Perempuan berinisial FS tersebut adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). DPP PSI pun memberikan klarifikasi.
Berdasar dokumen resmi yang didapat Komnas HAM, kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah untuk 38.054 penonton. Namun, panitia pelaksana justru mencetak 43.000 lembar tiket.
Menurut Mahfud, bukti kacaunya liga sepak bola nasional adalah enggannya federasi, pengelola liga, hingga penyelenggara mengambil tanggung jawab insiden yang menewaskan 132 orang tersebut.
Dalam peristiwa yang menewaskan ratusan suporter sepak bola itu, Komnas HAM mengungkapkan jika PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak perubahan jadwal pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengatakan, bila Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule harus mundur karena tragedi Kanjuruhan, maka dia pun harus mundur dari kursi pelatih.
Komnas HAM langsung menerjunkan tim ke Malang, Jawa Timur sehari usai insiden di Stadion Kanjuruhan. Tim kemudian bekerja selama 9 hari menemui berbagai pihak, saksi, dan korban.
Dalam jangka panjang, dampak gas air mata dapat menyebabkan kematian akibat kegagalan pernapasan atau luka bakar kimiawi yang parah pada tenggorokan dan paru-paru.
Komnas HAM menyatakan memiliki satu video kunci yang bisa menjernihkan pemicu kerusuhan dan penyebab ratusan orang meninggal. Video ini direkam oleh salah satu korban sebelum tewas.
Gas air mata terdiri dari berbagai bahan kimia berbeda diantaranya, Chloroacetophenone (CN), Chlorobenzylidenemalononitrile (CS), Chloropicrin (PS), Nromobenzylcyanide (CA) dan Dibenzoxazepine (CR). Bahan gas air mata CS membentuk aerosol sebagai mikropartikel mikroenkapsulasi 3-10m.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, lontaran gas air mata dari kepolisian ke arah tribun penonton menyebabkan kepanikan yang kemudian memicu terjadinya chaos di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
Atas peristiwa nahas ini, Polri menetapkan enam tersangka yang dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tim sekarang sedang mengonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan
Menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.