PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.
Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya.
Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut sesuai Permensos No 8 Tahun 2021. Padahal ada proses mulai dari teguran hingga penangguhan izin lebih dulu.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab sesuai peraturan menteri sosial (permensos), ada prosesnya.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang PUB ke Kementerian Sosial (Kemensos) pada Kamis (7/7/2022).
Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
Regulasi yang ada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
ACT mendapat sorotan publik setelah terbitnya Laporan oleh Majalah Tempo yang menyoroti penyelewengan dana di lembaga itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Petinggi ACT yang jumlahnya fantastis. Presiden ACT Ibnu Khajar membantah hal tersebut.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan publik setelah Laporan Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' melaporkan penyelewengan donasi di lembaga kemanusiaan tersebut.Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyampaikan klarifikasi atas laporan itu.