Pengguna lain yang menonton live tersebut bisa memberikan hadiah berupa koin atau emoticon yang bisa dikonversi ke nilai koin. Nantinya pemilik akun dapat menarik cuan di menu saldo.
Pakar Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik, mengimbau para donatur tidak perlu kapok untuk berdonasi hanya karena kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.
Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya.
Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut sesuai Permensos No 8 Tahun 2021. Padahal ada proses mulai dari teguran hingga penangguhan izin lebih dulu.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab sesuai peraturan menteri sosial (permensos), ada prosesnya.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang PUB ke Kementerian Sosial (Kemensos) pada Kamis (7/7/2022).
Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang.