Direktur Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Sadullah mengatakan, pesantren harusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, terkait dengan terjadinya rentetan persoalan yang menyebabkan beberapa santri menjadi korban.
Ketua STAIPI Jakarta ini menerangkan, berdasar hadits Nabi, tali-tali agama Islam itu akan terkelupas sehelai demi sehelai. Adapun yang pertama kali akan terkelupas dari tali Islam itu adalah tali hukum, sementara yang terakhir adalah tali salat.
Setiap orang berhak memiliki privasi dan rahasianya masing-masing. Setiap orang juga harus menghormati batas-batas privasi orang lain. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW melarang umatnya dalam memata-matai orang lain demi mencari kesalahan.
Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.
Tindakan pondok pesantren dengan membuat perjanjian kesanggupan wali santri tak melapor ke aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Islam sangat menghargai kebutuhan biologis manusia dan menjadikannya bernilai ibadah apabila dilakukan seusai ketentuan syariat. Dalam Islam, berhubungan intim sepasang suami istri dapat bernilai sedekah.
Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam konteks pekerjaan. Ada pekerjaan di bidang profesi tertentu dan pekerjaan untuk mencari nafkah.
Dalam rapat ini, Sigit menjelaskan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari tersangka Ferdy Sambo.
Banyak masyarakat Indonesia menggelar resepsi pernikahan dengan memasang tenda di jalan umum. Pemasangan tenda di jalan dapat terancam pidana kurungan penjara dan denda bila menyalahi perundang-undangan.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai, draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dibuka ke publik.
Ia menegaskan bahwa RKUHP yang sedang digodok ini harus berorientasi mewujudkan keadilan sosial. Dalam sila kelima, itu menggambarkan cita-cita kehidupan yang adil dan makmur.
DJP pun membenarkan video yang beredar tersebut. Diketahui pemukulan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada hari Senin (6/6/2022).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saiful Salim, S.H mengatakan kekerasan dalam dunia kerja termasuk dalam tindak pidana.