Menilik makna dari Nuzulul Quran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Nuzulul Quran menjadi momentum untuk belajar.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa diterima di sekolah swasta, dengan bantuan pemerintah daerah.
Kebijakan SPMB 2025 hadir menyempurnakan sistem sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh sebab itu, terdapat beberapa perubahan mulai dari perubahan kuota jalur SPMB hingga perubahan ketentuan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membagikan cerita masa remajanya, saat duduk di bangku SMP. Hal-hal yang rutin ia lakukan, salah satunya mendengarkan radio Australia untuk belajar Bahasa Inggris kala menunggu sholat subuh tiba.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa salah satu inspirasi kebijakan Pendidikan Bermutu untuk Semua adalah tradisi keilmuan yang dilakukan di pesantren.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti menegaskan bahwa deep learning atau pembelajaran mendalam bukan pengganti Kurikulum Merdeka. Menurutnya, telah terjadi disinformasi terkait hal tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengajak kepada semua lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, untuk bisa menjadi sosok teladan bagi peserta didik atau murid.
Pemerintah telah resmi mengganti sistem PPDB dengan SPMB. Beberapa perubahan dan penambahan sistem penilaian terdapat pada sistem yang baru ini, salah satunya mengenai jalur prestasi.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sekilas terlihat hampir sama namun Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, tetap ada beberapa perbedaan diantara keduanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebutkan, istilah zonasi dan ujian pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia bakal dihilangkan, dan akan diganti dengan mekanisme lainnya.
MK mewajibkan pembelajaran agama di sekolah mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Kementerian fokus mengatasi kekurangan guru agama melalui program percepatan pemenuhan tenaga pengajar untuk memperkuat pendidikan karakter siswa sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas 20/2003.