Pada pertemuan tersebut, Ketua JUFI Wiyanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan YBM PLN dalam kegiatan 'Ramadhan Bahagia' kemarin.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Sudirman Said, meminta pemerintah tidak asal membubarkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Regulasi yang ada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana umat termasuk dalam pemotongan donasi yang masuk untuk biaya operasional.
Direktur Eksekutif Laznas Nurul Hayat, Bambang Heri Latief, menjelaskan, secara undang-undang, setiap komunitas bisa saja menjadi penghimpun dana umat, asal memenuhi kompetensi. Namun tidak hanya itu, penghimpun dana umat juga harus memenuhi kepatutan dan kepantasan.
Bambang menegaskan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI. Terkait alokasi dana operasional OPZ, juga diatur sangat ketat.
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah tudingan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana untuk aktivitas terlarang.
ACT mendapat sorotan publik setelah terbitnya Laporan oleh Majalah Tempo yang menyoroti penyelewengan dana di lembaga itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Petinggi ACT yang jumlahnya fantastis. Presiden ACT Ibnu Khajar membantah hal tersebut.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan publik setelah Laporan Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' melaporkan penyelewengan donasi di lembaga kemanusiaan tersebut.Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyampaikan klarifikasi atas laporan itu.