Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.
Persoalan pendidikan sekolah berasrama perlu mendapat perhatian bersama. Masyarakat juga diharapkan ikut melakukan pengawasan agar sistem pendidikan di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Menurut Puan, kasus tersebut menjadi evaluasi sistem pembelajaran di pondok pesantren (ponpes) agar tidak terulang di kemudian hari. Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi pusat pendidikan mental dan karakter bagi peserta didik.
Pihak Kepolisian beserta Tim Forensik melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi makam AM, santri yang diduga menjadi korban kekerasan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG), Kamis (8/9/2022).
MUI berharap pimpinan pondok dapat menyelesaikan kasus dengan pihak keluarga korban sebaik-baiknya dan searif-arifnya sesuai dengan watak dan jati diri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Tindakan pondok pesantren dengan membuat perjanjian kesanggupan wali santri tak melapor ke aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gontor menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas masukan, saran, bahkan kritikan dari seluruh lapisan masyarakat berkaitan peristiwa meninggalnya Ananda kami AM dari Palembang.
Pondok Modern Darussalam Gontor menegaskan komitmennya mengikuti proses hukum guna mengungkap secara tuntas kasus yang menewaskan salah satu santri inisial AM.
Luqman Hakim mengapresiasi Pondok Modern Darussalam Gontor dalam merespons cepat dugaan penganiayaan santri. Langkah Gontor menindak tegas santri terduga pelaku penganiayaan dinilai sudah tepat.
Program Gelar atau Degree Program ini dibuka untuk jenjang studi sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3), baik di dalam maupun luar negeri. Program ini diperuntukkan bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan.
Wafatnya almarhum AM karena kasus dugaan penganiayaan adalah duka cita yang mendalam bagi keluarga besar Gontor. Pada saat yang sama, Pondok Modern Darussalam Gontor menyatakan wafatnya AM sebagai Hari Duka Cita.
Dalam olah TKP, anggota Satreskrim mendatangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus penganiayaan. Kepolisian memeriksa tempat pramuka yang ada di lingkungan ponpes Gontor hingga IGD salah satu rumah sakit.
Sebagai bentuk komitmen itu, Gontor bersama Polres Ponorogo menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hadir langsung di lokasi TKP, Kapolres Ponorogo, Bapak AKBP Catur Cahyono Wibowo, berikut jajarannya.