Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2022 tak hanya diwarnai kegiatan formal seperti upacara bendera. Peringatan HSN yang berpusat di Kantor Kemenag RI menampilkan berbagai kemeriahan.
Santri harus berani bermimpi selama masih belajar di pondok pesantren. Impian merupakan bayangan tentang masa depan. Impian sangat penting karena akan mengarahkan seorang santri menentukan langkah ke depan. Ini tips meraih mimpi setelah lulus dari pesanren.
Mahfud MD, mengingatkan bahwa para ulama dan santri sejak dahulu ikut berjuang, baik secara fisik maupun politik-konstitusional untuk membangun dan mempertahankan NKRI yang berideologikan Pancasila.
Santri merupakan generasi yang dididik untuk memahami ilmu agama Islam. Mereka diharapkan untuk berdakwah di tengah masyarakat setelah lulus dari pesantren.
Santri jamak dikenal sebagai seseorang yang menuntut ilmu agama Islam. Kendati demikian, ternyata kata santri tak berasal dari bahasa Arab. Ada beberapa versi mengenai asal-usul kata santri, mayoritas menyebut kata santri berasal dari bahasa India, Tamil, Sansekerta dan sejenisnya.
Ada 3 tips berbisnis khusus para santri agar bisa sukses di kemudian hari. Tips ini terbilang mudah karena hanya butuh modal pandai menduplikasi dan eksekusi.
Sejumlah personel Polres Purwakarta belajar agama Islam di pondok pesantren. Mereka sengaja dititipkan untuk mengaji lagi dan mendalami ilmu agama di sana.
Puan mengingatkan agar para santri Ponpes Mahasina Darul Qur'an wal Hadits belajar dengan baik agar bisa memberikan pengabdian terbaiknya untuk bangsa dan negara.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), TGH Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), meminta para pengurus pesantren untuk menjadikan pondok pesantren sebagai tempat ramah santri dan tak ada kekerasan yang berpotensi menimbulkan fitnah.
Penggalangan opini yang terjadi bisa saja menuntun pada perilaku zalim, tidak adil, hingga munculnya stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Bahkan, Bukhori menilai bisa saja masuknya narasi Islamophobia.
Kedua tersangka adalah senior satu tingkat di atas AM. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Pondok Modern Pesantren Darussalam Gontor menyebut, santri berinisial AM (17) yang meninggal dunia karena diduga mengalami kekerasan tergolong mati syahid.