Fuadi mengatakan musibah ini menjadi pelajaran berat untuk ponpes Gontor. Terlebih, para Kiai selama ini mengharamkan kekerasan di pondok dan akan mengusir siapa saja yang melanggar.
Fuadi menuturkan bahwasanya para Kiai mengharamkan kekerasan di ponpes dan siapa saja yang melanggar akan diusir. Melihat peristiwa saat ini, Fuadi menilai jika pihak keluarga AM harus dibantu mendapatkan keadilan.
Ustaz Amal Fathullah Zarkasyi menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian ananda AM. Menurutnya, almarhum AM dikenal sebagai santri yang pandai dan memiliki pergaulan yang baik.
Pimpinan Ponpes Gontor 1, KH Akrim Mariyat, mengatakan kedatangan mereka ke makam AM untuk menyampaikan ucapan belasungkawa serta mendoakan agar semua dosanya diampuni oleh Allah SWT.
Sekaligus pihak Gontor berlapang hati bermuhasabah dan memberi jalan terbuka pada proses hukum, seraya konsolidasi agar hal tersebut tidak terulang kembali dalam bentuk apapun, ucapnya.
Kitab kuning merupakan salah satu materi yang dipelajari santri di pondok pesantren (ponpes). Lalu sebenarnya apa isi dari buku tersebut serta bahasannya?
Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.
Persoalan pendidikan sekolah berasrama perlu mendapat perhatian bersama. Masyarakat juga diharapkan ikut melakukan pengawasan agar sistem pendidikan di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Menurut Puan, kasus tersebut menjadi evaluasi sistem pembelajaran di pondok pesantren (ponpes) agar tidak terulang di kemudian hari. Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi pusat pendidikan mental dan karakter bagi peserta didik.
Pihak Kepolisian beserta Tim Forensik melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi makam AM, santri yang diduga menjadi korban kekerasan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG), Kamis (8/9/2022).
MUI berharap pimpinan pondok dapat menyelesaikan kasus dengan pihak keluarga korban sebaik-baiknya dan searif-arifnya sesuai dengan watak dan jati diri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Tindakan pondok pesantren dengan membuat perjanjian kesanggupan wali santri tak melapor ke aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).