Salah satu pertimbangan terbitnya fatwa haram LGBT saat itu adalah bentuk-bentuk penyimpangan seksual serta pencabulan sudah sedemikian meresahkan masyarakat.
Praktisi Parenting Islami, Ustadz Bendri Jaisyurrahman, menjelaskan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan fitrah manusia, tapi merupakan penyakit yang harus diobati.
Kerap orang tua hanya memberikan asupan gizi kepada anak, tapi lupa memberikan asupan iman. Itu yang membuat fondasi anak dalam bergaul bisa rapuh, sehingga tumbuh kembangnya pun ikut rapuh. Hal itu bisa sebabkan anak menjadi gay.
Menurut dia, hal inilah yang menjadi contoh negatif bagi anak-anak dari konten pornografi LGBT maupun yang normal. Untuk itu, kedua konten tersebut harus ditolak dan tidak boleh menyebar.
Kurniasih mengatakan, tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia tercermin dari massifnya protes publik terhadap salah satu konten kreator yang mengangkat perbincangan oleh pelaku LGBT yang hidup di luar negeri.
Allah meghukum umat Nabi Luth yang melakukan homoseks dengan hukuman yang sangat berat, hukuman yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkirbalikkan, lalu mereka dilempari batu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, homoseks atau LGBT merupakan penyimpangan manusia yang luar biasa berbahaya. Homoseksual, transgender, dan sejenisnya, ini semua akhlak yang sangat buruk, bahkan hukumannya lebih berat daripada zina.
Tetapi di balik fakta tersebut, tersembunyi berbagai ancaman kesehatan yang lebih besar dan berbahaya dibandingkan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria.