Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, merespons fenomena LGBT di Citayam Fashion Week di kawasan Sudirman, Jakarta. Menurut dia, LGBT merupakan penyakit yang bisa disembuhkan.
Citayam Fashion Week tak habis-habisnya jadi perbincangan publik. Perkumpulan muda-mudi di kawasan dukuh atas dengan outfit mentereng itu jadi sarana remaja sekitar Jakarta untuk menunjukkan eksistensinya. Sayangnya, ternyata ada kalangan menyimpang yakni LGBT jadi penumpang gelap numpang eksis.
CFW tidak melulu soal viralitas dan produk busana, tapi berpotensi terjadinya tindak kriminal, pelecehan, hingga ancaman lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).
Fenomena ini mulai meresahkan berbagai kalangan masyarakat yang hendak melintas di daerah tersebut. Tidak sedikit pengendara motor ataupun mobil harus rela menunggu karena adanya catwalk di atas zebra cross.
Orang tua memiliki peran penting dalam mengedukasi anak-anaknya terkait LGBT. Ini penting agar anak-anak memahami dengan jelas bahwa LGBT merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Taala.
Ajang Piala Dunia 2022 di Qatar akan menjadi culture shock bagi para fans dari negara Barat. Sebab, Qatar merupakan negara yang menganut norma ketimuran dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam meminta perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dikategorikan sebagai pidana.
Hal itu disampaikan Buya Anwar dalam acara silaturahmi Idul Fitri 1443 Hijriah yang diadakan keluarga besar Muhammadiyah kota Bekasi, di Aula KH Ahmad Dahlan akhir pekan ini.
Idrissa Gueye akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik Prancis karena menolak laga Paris Saint-Germain (PSG) kontra Montpellier lantaran harus memakai jersey bernuansa LGBT.
Menurut Fadlan, kampanye LGBT merupakan bentuk penjajahan terhadap moral bangsa. Selain itu, hal tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam dan adat-budaya Indonesia.
Di Yaman, pria gay yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Bagi yang sudah menikah dan melakukan seks sesama jenis akan dirajam sampai mati. Sementara bagi lesbian dipenjara hingga tiga tahun.
LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual. Salah satu cara mengobati penyimpangan ini dengan melakukan terapi kejiwaan.