Menurut dia, hal inilah yang menjadi contoh negatif bagi anak-anak dari konten pornografi LGBT maupun yang normal. Untuk itu, kedua konten tersebut harus ditolak dan tidak boleh menyebar.
Kurniasih mengatakan, tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia tercermin dari massifnya protes publik terhadap salah satu konten kreator yang mengangkat perbincangan oleh pelaku LGBT yang hidup di luar negeri.
Allah meghukum umat Nabi Luth yang melakukan homoseks dengan hukuman yang sangat berat, hukuman yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkirbalikkan, lalu mereka dilempari batu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, homoseks atau LGBT merupakan penyimpangan manusia yang luar biasa berbahaya. Homoseksual, transgender, dan sejenisnya, ini semua akhlak yang sangat buruk, bahkan hukumannya lebih berat daripada zina.
Tetapi di balik fakta tersebut, tersembunyi berbagai ancaman kesehatan yang lebih besar dan berbahaya dibandingkan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria.
Pengertian dosa jariyah ialah pelanggaran nilai agama yang tidak pernah putus atau berkelanjutan. Salah satu penyebabnya karena menjadi fasilitator keburukan.
Gus Miftah lalu mengisahkan tentang kaum Sodom yang menjadi objek dakwah Nabi Luth. Akibat penyimpangan seksualnya, Allah menghujani kaum Sodom dengan batu sebagai pelajaran bagi umat manusia sebagaimana yang dikisahkan Al-Qur'an surat Al-Araf ayat 80 sampai 84.