Ajang Piala Dunia 2022 di Qatar akan menjadi culture shock bagi para fans dari negara Barat. Sebab, Qatar merupakan negara yang menganut norma ketimuran dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam meminta perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dikategorikan sebagai pidana.
Hal itu disampaikan Buya Anwar dalam acara silaturahmi Idul Fitri 1443 Hijriah yang diadakan keluarga besar Muhammadiyah kota Bekasi, di Aula KH Ahmad Dahlan akhir pekan ini.
Idrissa Gueye akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik Prancis karena menolak laga Paris Saint-Germain (PSG) kontra Montpellier lantaran harus memakai jersey bernuansa LGBT.
Menurut Fadlan, kampanye LGBT merupakan bentuk penjajahan terhadap moral bangsa. Selain itu, hal tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam dan adat-budaya Indonesia.
Di Yaman, pria gay yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Bagi yang sudah menikah dan melakukan seks sesama jenis akan dirajam sampai mati. Sementara bagi lesbian dipenjara hingga tiga tahun.
LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual. Salah satu cara mengobati penyimpangan ini dengan melakukan terapi kejiwaan.
Ia mencontohkan seperti hukum pidana maling. KUHP tidak membahas maling sebagai subjek hukum. Namun, KUHP menetapkan pidana bagi tindakan mengambil barang orang lain secara ilegal.
Dalam wawancara dengan The Associated Pres, Heyman menjelaskan teori utama penyebaran penyakit ini bermula dari transmisi seksual di dua pesta rave yang diadakan di Spanyol dan Belgia.
Faizasyah tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana sikap pemerintah. Ia juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai respons Inggris setelah mendapat banyak protes.