Setiap kebijakan negara sepatutnya bermuara pada penguatan institusi keluarga dan perlindungan terhadap generasi muda sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Fenomena fatherless atau minimnya peran pengasuhan figur ayah turut memicu celah psikologis, yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu melalui teknik grooming.
MUI Jabar secara resmi mengimbau dan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus MUI di tingkat daerah, ormas Islam, lembaga pendidikan, hingga para da'i dan khatib untuk melaksanakan poin-poin berikut.
Kampanye dan normalisasi perilaku menyimpang LGBTQ tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi, melainkan agresif merambah ruang publik dan meracuni pikiran generasi muda melalui media digital.
Refleksi atas kehancuran peradaban akibat penyimpangan moral ini kini menjadi atensi serius di Indonesia demi menjaga ketahanan bangsa dan nilai kemanusiaan yang hakiki.
Rasulullah SAW secara khusus memberikan penekanan yang sangat kuat, bahkan mengulang kalimat peringatannya tentang perbuatan kaum Luth hingga tiga kali. Hal ini dilakukan demi menunjukkan betapa kejinya tindakan mendatangi sesama lelaki demi memuaskan syahwat.
Pendekatan moral, dakwah, maupun pendidikan keluarga saja sudah tidak lagi memadai untuk membendung gerakan LGBT yang semakin masif dan terorganisasi lintas batas.
Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Pembina Dewan Da'wah, Prof Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa keselarasan fitrah tersebut mewujud dalam lima pilar tujuan hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap perilaku LGBT.
Ustaz Abu Deedat menjelaskan bahwa Al-Qur'an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap isu ini, di mana terdapat sekitar 140 ayat yang membahas tentang keluarga.
Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mempercepat pembentukan regulasi yang mengatur secara tegas mengenai LGBT.