Kenaikan biaya haji, lanjut dia, sebesar Rp30 juta menjadi Rp69 juta bertujuan untuk mencari angka yang proporsional terhadap keuangan haji untuk tahun ini dan tahun-tahun setelahnya.
Menurut Jokowi, biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag masih belum final. Adapun pemerintah masih mengkaji dan mengkalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Luqman beranggapan bahwa angka sebesar itu akan menjadi beban psikologis bagi setiap jemaah. Komisi VIII pun akan membahas lebih lanjut terkait usulan kenaikan biaya haji 2023.
Komnas Haji dan Umrah berharap usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masih bisa diturunkan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M rata-rata Rp69 juta.
Dr Amr bin Reda Al Maddah, Wakil Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, paket haji 2023 turun 30% persen lebih murah dibandingkan 2022. Tapi, saat bersamaan Kementerian Agama RI mengusulkan kenaikan biaya haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Muhibuddin mengatakan, etika penggunaan dana zakat sudah diatur dalam Perbaznas No 1/2018, di mana Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk mengatur dana zakat tersebut.
Kementerian Agama mengingatkan sejumlah kelompok produk harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Sebab, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada tanggal tersebut.