Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal. Sinergi G-to-G tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC)
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebut masih ada 85% Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum mengantongi sertifikasi halal.
Kementerian Agama mengingatkan sejumlah kelompok produk harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Sebab, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada tanggal tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal pada 2022. Namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung.
Penggunaan kuteks dalam Islam bisa saja haram atau tida diperbolehkan karena beberapa sebab. Namun, kekhawatiran tersebut saat ini bisa diminimalisir karena sejumlah perusahaan sudah memproduksi merek kuteks yang halal dan bisa digunakan meski saat salat.
dalam Islam, kesehatan menjadi hal utama untuk menjalani aktivitas termasuk beribadah pada Allah SWT. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah melalui makanan yang halal.
Tak bisa dipungkiri, Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan kebaikan secara rinci dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Menjaga kesehatan merupakan satu di antaranya.
Kosmetik wajib halal karena berpotensi terserap pori-pori tubuh. Kondisi lainnya seperti pemakaian lisptik untuk bagian bibir, bahkan bisa sampai tertelan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi program 10 juta produk bersertifikat halal yang diinisiasi BPJH. Namun capaian ini dinilai bukan lah hal yang mudah.
Maruf menjelaskan, BPJPH hanya bertindak sebagai operator. Sementara, semua audit bahan dan proses kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.