Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan praktik perdukunan dengan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
Belakangan ramai menjadi perbincangan adanya minuman rasa bir yang diklaim tidak mengandung alkohol. Klaim tersebut beralasan karena bahan dasar yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram.
Ketua panitia Milad, KH Cholil Nafis bersyukur acara milad dapat kembali digelar setelah dua tahun terhenti karena pandemi. Ia berharap agar MUI ke depan mampu menjadi tenda besar umat Islam di seluruh Indonesia untuk merajut persatuan dan kekuatan.
Dalam sisi shadiqul hukumah atau mitra pemerintah, MUI telah berkontribusi semaksimal mungkin dalam membenahi Indonesia hingga menuai apresiasi dari pemerintah.
Alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini berdasarkan pendapat, saran hingga masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tersebut karena uang panai kerap menyebabkan permasalahan di tengah masyarakat. Banyak pernikahan batal hanya karena nominal uang panai tidak tercukupi karena terlalu besar.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, meminta Komisi Fatwa MUI segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
Menanggapi perbedaan fatwa MUI dan NU soal keabsahan hewan kurban terjangkit PMK, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meminta masyarakat tak perlu bingung dan mempersoalkannya.
Tak hanya bagi pelaku, hukum haram juga berlaku terhadap mereka yang mempublikasikan ramalan. MUI memfatwakan, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya Haram.