Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan hal itu.
Maruf menjelaskan, BPJPH hanya bertindak sebagai operator. Sementara, semua audit bahan dan proses kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Hadirnya vaksin Merah Putih, produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals, yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI merupakan bagian dari mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.
Hasanuddin AF dipilih sebagai ketua komisi fatwa MUI karena kapasitas keilmuan dan sikapnya yang istiqomah. Beliau banyak menandatangani fatwa, baik persoalan klasik maupun kontemporer.
Para mujtahidin (orang yang mampu menggali hukum atau jawaban beserta dalil atas suatu masalah) merupakan tempat bertanya orang awam. Di sana, lahirlah fatwa.
Kiai Miftahul mengingatkan yang tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Allah melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.
MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dalam beraktivitas.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan, bila dalam suatu wilayah tempat tinggal tinggal banyak yang terpapar Covid-19 atau varian virus lainnya seprti Omicron, shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah.
MUI telah menerbitkam fatwa tentang jihad. Khilafah dan jihad sebagai sebuah kajian keagamaan itu nyata, hanya perwujudannya dalam konteks hari ini harus tepat.
MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.