Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) membagikan data dari 9.745 kasus kekerasan seksual dialami oleh 1.529 korban laki-laki dan 9.037 kasus dengan korban perempuan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan sebagai kampus bebas dari adanya tindak kekerasan (zero tolerance for violence) terutama kekerasan seksual.
Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikutip Langit7.id, Selasa (12/4/2022) terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Pendidikan seksual saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini karena masih belum ditemukam model yang cocok, berlaku universal.
Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri. Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing.
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tercatat menolak RUU TPKS.
Tantangan pertama yang dihadapi ialah adanya gap antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani.
Saat ini RUU TPKS dalam tahap selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan lalu. Kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI.