Setelah masa sidang dibuka, DPR segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna agar disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Jokowi meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Kemenag akan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menegaskan, hukum dasar wanita yang diperkosa adalah tidak berdosa. Islam juga berpihak ke korban dengan melarang siapapun menyebarkan aibnya.
Menurut Buya Yahya, memerangi kejahatan seksual harus dimulai dari sendiri lalu ke keluarga. Motivasi menjaga diri dari api neraka harus menjadi pondasi utama, lalu menundukkan pandangan. Pandangan yang tidak dijaga bisa berakibat fatal.
Gagasan zakat untuk korban kekerasan seksual dapat dilakukan. Zakat bisa menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual.
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mencabut Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.