Dalam manifestasinya, Persis melakukan purifikasi terhadap ritus yang melenceng dari nilai fundamental Islam. Harakah Tajdid Persis juga memiliki sisi politisnya, dilihat dari banyak kader yang ikut terlibat dalam RUU KUHP.
Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia bahkan dari hal yang terkecil, contohnya yakni adab makan. Islam mengatur kehidupan umatnya dengan aturan sebaik-baiknya.
Muktamar diharapkan dapat mengumpulkan informasi yang sahih dari narasumber yang kompeten untuk membela hak-hak asasi muslim Uyghur tanpa ikut urusan politik.
Rangkaian acara pelantikan diawali dengan tilawah Quran yang dilantunkan oleh Ustaz Maftuh Supriyadi. Selain para tasykil masa jihad 2022-2027, turut hadir mantan Ketum Persis periode 2015-2022, KH Aceng Zakaria.
Menurut Ustaz Teten, seseorang yang bersikap ghuluw dapat disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya dikarenakan kekurangan ilmu dan tidak memahami hakikat agama serta rasa fanatisme yang berlebihan dalam beragama.
Ustaz Jeje mengatakan, dirinya ingin membangun kepemimpinan berfondasi pelayanan umat bukan ingin dilayani umat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam hadis tersebut tidak dijelaskan keterangan waktu khusus untuk membaca Surat Al-Kahfi. Meski demikian, dalam hadis lain ditemukan bahwa ada keterangan waktu untuk membaca Surat Al-Kahfi, yakni pada siang hari Jumat dan malam Jumat.
Untuk membersihkan harta, lanjut Ustaz Jeje, umat Islam wajib menginfakkan atau berzakat dari sebagian hartanya. Supaya kencendrungan negatif dari harta yang diperoleh dapat hilang sehingga mendatangkan sebuah keberkahan.
Dede menambahkan bahwa hubungannya dengan Ustad Jeje sangat dekat. Ia pernah dididik langsung oleh Ustaz Jeje selama empat tahun saat menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah (STID) Mohammad Natsir Jakarta.
Jelang Muktamar ke-16, ia pun berharap agar eksistensi Persis terus berkembang sehingga membangun karakter umat yang kuat dengan toleransi yang tinggi.
Anggota Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar menjelaskan, berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, penamaan dari surat Al-Fajr memiliki makna yaitu waktu Subuh yang sifatnya umum, yang berarti Subuh yang mana saja.