Indonesia memiliki Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan sedang mengintensifkan pembahasan Indonesia-European Union (EU) CEPA.
PJJ yang berkepanjangan bisa berdampak besar dan permanen terhadap para pelajar di Indonesia. Adapun, sejumlah dampak yang sangat diantisipasi, di antaranya putus sekolah.
Jokowi menegaskan, kegiatan belajar tatap muka hanya dilaksanakan di wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2.
Dalam aturan baru tersebut, sekolah kecil dengan jumlah siswa tak sampai 60 orang tidak berhak mendapatkan dana BOS. Aliansi Penyelenggara Pendidikan menolak aturan tersebut sebab dinilai diskriminatif terhadap sekolah swasta dan kecil.
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kepada sekolah-sekolah untuk menggelar pertemuan tatap muka secara terbatas. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta telah menurun dan lebih terkontrol.
Pihak kepolisian langsung turun tangan mengatasi tawuran yang terjadi di Jalan M Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tersebut.
Satgas Covid-19 ini memiliki fungsi mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Peran Satgas Covid-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan.
Psikolog rumah konseling yang juga Direktur Indonesia Institut, Dr Muhammad Iqbal mengatakan, sekolah tatap muka tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya koordinasi dan persiapan yang matang.
Sejumlah sekolah di DKI Jakarta yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8/2021), menyusul adanya relaksasi aturan terkait PTM dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu juga meminta pemerintah daerah sebaiknya melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) mutlak tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak semata. Melainkan, juga kesiapan ruang belajar
Aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.