LANGIT7.ID-Di Indonesia, kata “antikorupsi” sering dipersempit menjadi urusan pasal, OTT, dan vonis pengadilan. Padahal dalam tradisi Islam, perang melawan korupsi bukan sekadar urusan hukum positif. Ia bermula dari etika wahyu, mengalir ke institusi sosial, lalu bermuara pada tata kelola negara. Akar moralnya jelas: harta haram merusak keadilan, menodai ibadah, dan menjerat masyarakat dalam lingkar kemudaratan.
Al-Qur’an menancapkan dua pilar utama: jangan memakan harta secara batil dan jangan menyuap penguasa untuk merebut hak orang lain (QS Al-Baqarah 2:188). Pesan berikutnya: serahkan amanat kepada ahlinya dan tegakkan putusan dengan adil (QS An-Nisā’ 4:58). Larangan ini ditegaskan Nabi: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum.” (HR Abī Dāwūd).
Ini bukan sekadar nasihat moral. Islam memagari keadilan transaksi: larangan curang timbangan (QS Asy-Syu‘arā’ 26:181–183) menandai bahwa integritas ekonomi adalah ibadah sosial. Sebab, ketika uang bisa membeli keputusan, keadilan runtuh.
Baca juga: Ketika Umar Menggebrak: Lahirnya Sistem Antikorupsi Hisbah: Ombudsman dalam Sejarah IslamSejak abad pertengahan, norma ini diterjemahkan menjadi sistem. IbnI Taimiyyah, dalam al-Ḥisbah fī al-Islām, menempatkan hisbah sebagai pengawas pasar: mencegah manipulasi harga, kolusi pedagang-pejabat, hingga kecurangan timbangan. Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah memperluas mandatnya: penguasa wajib mengawasi pejabat, menjaga amanah, dan melindungi hak publik.
Lembaga ini sejatinya adalah compliance officer abad pertengahan: mencegah korupsi sejak hulu, bukan sekadar menghukum di hilir.
Dalam Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun menempatkan korupsi sebagai zulm (ketidakadilan) yang meruntuhkan peradaban. Ketika pejabat memeras atau memungut rente, rakyat kehilangan insentif untuk berproduksi. Negara pun menuju kejatuhan. Ini bukan teori kuno: korupsi modern menaikkan biaya transaksi, menggerus investasi, dan merobohkan legitimasi negara, seperti yang terjadi di banyak republik.
Baca juga: Menelisik Semangat Antikorupsi sebagai DNA Santri Agenda Kontemporer: Dari Wahyu ke Sistem DigitalMasalah kita kini bukan sekadar fatwa. Bagaimana ajaran ini diturunkan menjadi kebijakan? Para sarjana kontemporer seperti Abed & Gupta dalam International Journal of Social Economics menegaskan, nilai Qur’ani harus masuk ke tata kelola: transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan whistleblower.
Rancangannya?
-
Kode Etik Berbasis Qur’ani: larangan hadiah jabatan, deklarasi aset, dan pembatasan konflik kepentingan (QS 4:58).
-
Transparansi Anggaran Publik: real-time dashboard untuk APBN, pengadaan, bansos—hak warga untuk mengawasi.
-
E-Hisbah: adopsi nilai hisbah ke era digital—pengawasan harga, e-procurement tanpa celah, algoritma red flag untuk indikasi kolusi.
-
Pendidikan Integritas: modul risywah, konflik kepentingan, dan simulasi etika di pesantren & sekolah.
-
Perlindungan Pelapor: jalur aman berbasis prinsip amar ma‘ruf nahi munkar.
Baca juga: Mendahulukan Orang Lain: Akhlak yang Terlupa dalam Ruang Publik Dari Mimbar ke Birokrasi: Politik KeteladananSemua desain ini akan gagal tanpa teladan elite. Ibn Khaldun sudah mengingatkan: kemerosotan dimulai saat lingkaran kuasa menormalisasi rente—jual beli jabatan, proyek pesanan, konsesi tak adil. Islam menawarkan resep: institusionalisasi keadilan. Bukan sekadar pidato di podium, tetapi pembukaan data, sanksi tegas, dan promosi berbasis merit.
Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga agama, harta, dan martabat. Karena itu, memberantasnya bukan sekadar proyek hukum, melainkan pembaharuan kontrak sosial. Jalan Islam mengajarkan: tanamkan etika wahyu, hidupkan budaya hisbah, modernkan tata kelola.
Jika nilai-nilai ini dipraktikkan, perang melawan korupsi tak lagi sekadar OTT atau sidang sensasional. Ia menjadi jihad kolektif: melawan kerakusan demi keadilan.
(mif)