Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dari 16 kecamatan yang ada, 13 di antaranya sudah terpapar PMK.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mendorong konsep hidup berkelanjutan melalui global arts and culture recovery fund.
Bila dicermati, sejumlah pasal dalam draft RKUHP mengandung internalisasi nilai-nilai hukum Islam, misalnya soal perzinahan, aborsi, larangan berita bohong.
Twitter akhirnya resmi mendaftarkan diri jelang batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dari pantauan LANGIT7.ID, Platform Twitter sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id pada Rabu sore (20/7/2022).
Pertemuan ini membahas sejumlah agenda, antara lain pencalonan NU untuk Nobel Perdamaian hingga kegiatan-kegiatan keagamaan dan kemanusiaan di Timor Leste.
Pada hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Rabu (20/7/2022) beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web pse.kominfo.go.id.
HRS seharusnya baru bebas tahun depan namun karena pembebasan bersyarat, dia mendapat potongan masa penahanan. Ada kisah menarik di balik pembebasan bersyarat tersebut, yaitu peran istri HRS, Syarifah Fadhlun Yahya di baliknya.
Meutya Hafid mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bakal memutus akses atau memblokir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat. Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan, proses hukum HRS telah selesai dan bisa keluar dari penjara per hari ini, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, dia dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari Rabu ini.
Perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Pengaturan HAM dalam UUD 1945 dapat dibatasi dengan adanya undang-undang, yang mengatur pelaksanaan HAM sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat.