LANGIT7.ID - Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa
Rasulullah SAW memiliki rambut gondrong yang panjangnya hingga sebahu.
Di antara riwayat yang menyebut hal itu adalah dalam riwayat dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.”
Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim).
Lantas, apakah bagi pria muslim, memanjangkan rambut hingga gondrong merupakan sunnah karena meniru
Rasulullah?.
Baca Juga: Cara Rasulullah SAW Berpakaian dari Ujung Kepala hingga Ujung Kaki
Habib Ali Zaenab Abidin Al Hamid mengatakan, memanjangkan rambut tidak otomatis menjadi sunnah. Dia menyebut perkara tersebut tergantung niat orang yang memanjangkan rambut.
"Kalau niatnya rambut panjang untuk jadi
rocker maka tak bisa jadi sunnah.Kalau niatnya untuk sunnah Rasul, itu betul. Allah mengetahui niat hamba-Nya. Kalau betul niatnya maka dia akan mendapatkan
fadhilah dengan niat tersebut," kata Habib Ali di kanal Jalan Iman, Rabu (25/5/2022).
Namun hanya perlu diperhatikan soal
urf (tradisi atau budaya) suatu masyarakat. Jika di suatu daerah orang yang memanjangkan rambut memiliki image buruk, maka menolak perkara buruk lebih diutamakan daripada melakukan perkara yang baik.
Sementara, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memelihara dan memanjangkan rambut, apakah perbuatan ini termasuk sunnah atau tidak Beliau mengatakan, jawabannya adalah tidak. Tidak termasuk sunnah karena Nabi SAW memanjangkan rambut di saat masyarakatnya juga memanjangkan rambut.
Oleh karenanya, tatkala nabi melihat anak kecil yang hanya dicukur sebagian rambutnya beliau bersabda, "cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya." (HR Abu Dawud)
Jika memang rambut seharusnya dipanjangkan tentu Rasulullah SAW akan bersabda, "biarkanlah rambut (jangan dicukur)." Atas dasar ini maka kita berpendapat bahwa memanjangkan rambut tidak termasuk sunnah.
Namun jika adat masyarakat setempat biasa memanjangkan rambut, Syaikh Utsaimin mempersilahkan memanjangkan rambut, tapi jika tidak maka ikutilah adat kebiasaan mereka. Itu karena sunnah ada yang bersifat eksistensi (sama bentuknya). Ada juga yang bersifat esensi (sama tujuannya) contohnya seperti pakaian.
Jika pakaian atau modelnya tidak haram, kata Syaikh Utsaimin, maka yang sunnah adalah yang sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat setempat. Sebab, Nabi SAW berpakaian (sebagaimana yang tersebut dalam hadits-hadits) dalam rangka mengikuti adat kebiasaan masyarakatnya.
Misalkan, saat ini adat kebiasaan masyarakat (Saudi) adalah tidak memanjangkan rambut. Syaikh Abdurrahman bin Si'di, begitu juga Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan para masyayikh lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan saudara-saudaranya begitu juga ulama besar lainnya tidak memanjangkan rambut. Hal ini karena mereka tidak memandang hal tersebut termasuk sunnah.
Baca Juga: Perempuan Pangkas Rambut Pendek, Apa Hukumnya Dalam Islam?
Kita ketahui bersama, seandainya para ulama memandang hal ini sebagai sunnah, niscaya merekalah orang-orang terdepan yang akan mengikuti sunnah tersebut. Dan yang benar adalah bahwa hukum memanjangkan rambut disesuaikan dengan adat kebiasaan masyarakat.
Jika anda berada di daerah yang orang-orang biasa memanjangkan rambut, maka silahkan panjangkan rambutmu. Jika tidak, maka jangan.
Namun, perlu waspada dari menyerupai orang kafir atau wanita. Sungguh Nabi SAW telah bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kau maka dia bagian dari mereka." (HR Abu Dawud)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. (HR Al-bukhari)
Bersamaan dengan ini, terkadang ada sebagian pemuda yang memanjangkan rambutnya namun cara menyisirkan benar-benar mirip dengan wanita. Terkadang pula mereka memanjangkan rambut karena ingin menyerupai orang-orang kafir. Baik pada model potongannya atau warna rambutnya.
"Hal seperti itu dilarang," kata Syaikh Utsaimin.
(jqf)