LANGIT7.ID, Jakarta - Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan. Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (9/6/2022).
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Aneh, Seorang Pria di Gresik Nikahi KambingFuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Allah SWT.
“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut
mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Baca Juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?Baca Juga: 5 Masjid Apung di Indonesia, Semuanya Keren dan Instagramable(zhd)