LANGIT7.ID - , Jakarta - Pandemi membawa banyak perubahan, termasuk sistem belanja yang berubah ke daring. Kondisi ini membuat sejumlah
pelaku usaha memperluas pola penjualannya.
Bila semula hanya menggunakan
marketplace, kini pelaku usaha merambah ke
social commerce atau perdagangan melalui media sosial.
Baca juga: Marak Livestream Shopping, Peneliti Indef: Masyarakat Butuh VisualPeneliti Institute for Development of Economics and Finance (
INDEF), Nurul Huda mengatakan
social commerce bermula pada tahun 2019 ketika pemerintah menerbitkan peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), salah satu isinya adalah untuk menarik pajak dari setiap properti di
e-commerce.
Menurut Huda, peraturan tersebut membawa angin segar kepada
social commerce. Banyak masyarakat yang berpindah berjualan ke
social commerce karena tidak terdeteksi dan tidak dikenakan pajak, namun tetap dapat berinteraksi langsung dengan pelanggannya.
Huda mengakui risikonya akan lebih tinggi daripada
e-commerce, namun hal itu kembali lagi ke sifat masyarakat yang memang menyukai biaya rendah.
"Risikonya lebih tinggi kalau menggunakan
social commerce, namun di sisi lain itu menurunkan biaya. Masyarakat masih memandang biaya yang lebih murah yang akan dipilih," ujar Huda kepada Langit7, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Muktamar Wahdah Islamiyah Luncurkan Marketplace dan Program PengusahaKemudian, lanjut Huda, terjadi pergeseran fungsi
media sosial. Bila semula berfungsi sebagai tempat membagikan kegiatan berupa foto, video dan lainnya, kini menjadi tempat berjualan. Pergeseran ini kemudian membawa fenomena
social commerce, salah satunya melalui aplikasi video pendek Tik Tok.
"Banyak perusahaan raksasa seperti Facebook Google dan lainnya itu merasa ketar ketir dengan perkembangan Tik tok ini. Dengan pengguna (Tik Tok) yang besar itu menjadi relatif mudah atau potensial untuk menjual barang karena pangsa pasarnya juga besar" tutup Huda.
(est)