LANGIT7.ID, Jakarta - PayPal menjadi salah satu
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Sabtu (30/7/2022).
PayPal merupakan perusahaan digital yang menyediakan jasa transfer uang lintas negara. PayPal juga banyak digunakan untuk pembayaran transaksi
online lintas negara tanpa membutuhkan rekening bank. Banyak
freelancer menggunakan jasa tersebut dalam pekerjaan mereka.
Lalu, bagaimana hukum menggunakan PayPal dalam mengirim uang maupun transaksi jual beli?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah,
Buya Yahya, mengatakan, pengiriman atau transfer uang lewat PayPal diperbolehkan. Pembeli hanya menitipkan sejumlah uang ke perusahaan jasa seperti PayPal. Saat bertransaksi, PayPal menjadi pihak yang membayarkan melalui uang yang telah dititipkan.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana dari PayPal ke Rekening Bank
Menurut
Buya Yahya tidak ada masalah dalam hal tersebut. Normal terjadi, pembeli menitipkan uang ke perusahaan jasa penitipan uang. Dalam hal ini, fungsi PayPal sama seperti perbankan syariah.
“Kita nitip uang banyak ke situ, kalau kita belanja langsung kepotong. Itu sah,” kata
Buya Yahya di kanal Al-Bahjah Tv, dikutip Selasa (2/8/2022).
Menurut
Buya Yahya, masalah akan muncul jika perusahaan jasa itu memberikan bonus kepada pembeli. Buya Yahya meminta setiap pembeli memperjelas asal-usul bonus tersebut.
“Apa yang terjadi di situ? bisa jadi dia sudah kerja sama dengan produk-produk yang ada, kalau dia bisa menjualkan produk, nanti dapat
fee. Kalau begitu, dari produk tersebut, adalah sah, karena mendapat hadiah dari penjual,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik
Bonus yang tidak boleh sebab mengandung riba, jika pembeli menitipkan uang ke perusahaan tertentu, lalu dana itu diputar dan dilipatgandakan ke bisnis lain tanpa penjelasan. Dia mencontohkan, pihak perusahaan jasa menitipkan uang pemakai jasa ke bank.
“Kalau uang itu dititipkan ke bank, bunganya saya kasih sebagai bonus, maka itu haram. Maka tanyakan kepada yang bersangkutan, darimana dapat bonus itu, hitungannya dari mana. Kalau hitungannya dari produk, maka sah, tidak ada masalah. Maka lebih baik hati-hati,” jelas Buya Yahya.
(jqf)