Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Hukum Transfer Uang dan Transaksi via PayPal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Muhajirin Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:30 WIB
Hukum Transfer Uang dan Transaksi via PayPal, Begini Penjelasan Buya Yahya
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Sabtu (30/7/2022).

PayPal merupakan perusahaan digital yang menyediakan jasa transfer uang lintas negara. PayPal juga banyak digunakan untuk pembayaran transaksi online lintas negara tanpa membutuhkan rekening bank. Banyak freelancer menggunakan jasa tersebut dalam pekerjaan mereka.

Lalu, bagaimana hukum menggunakan PayPal dalam mengirim uang maupun transaksi jual beli?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, mengatakan, pengiriman atau transfer uang lewat PayPal diperbolehkan. Pembeli hanya menitipkan sejumlah uang ke perusahaan jasa seperti PayPal. Saat bertransaksi, PayPal menjadi pihak yang membayarkan melalui uang yang telah dititipkan.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana dari PayPal ke Rekening Bank

Menurut Buya Yahya tidak ada masalah dalam hal tersebut. Normal terjadi, pembeli menitipkan uang ke perusahaan jasa penitipan uang. Dalam hal ini, fungsi PayPal sama seperti perbankan syariah.

“Kita nitip uang banyak ke situ, kalau kita belanja langsung kepotong. Itu sah,” kata Buya Yahya di kanal Al-Bahjah Tv, dikutip Selasa (2/8/2022).

Menurut Buya Yahya, masalah akan muncul jika perusahaan jasa itu memberikan bonus kepada pembeli. Buya Yahya meminta setiap pembeli memperjelas asal-usul bonus tersebut.

“Apa yang terjadi di situ? bisa jadi dia sudah kerja sama dengan produk-produk yang ada, kalau dia bisa menjualkan produk, nanti dapat fee. Kalau begitu, dari produk tersebut, adalah sah, karena mendapat hadiah dari penjual,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik

Bonus yang tidak boleh sebab mengandung riba, jika pembeli menitipkan uang ke perusahaan tertentu, lalu dana itu diputar dan dilipatgandakan ke bisnis lain tanpa penjelasan. Dia mencontohkan, pihak perusahaan jasa menitipkan uang pemakai jasa ke bank.

“Kalau uang itu dititipkan ke bank, bunganya saya kasih sebagai bonus, maka itu haram. Maka tanyakan kepada yang bersangkutan, darimana dapat bonus itu, hitungannya dari mana. Kalau hitungannya dari produk, maka sah, tidak ada masalah. Maka lebih baik hati-hati,” jelas Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)