LANGIT7.ID - , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati alias SD sebagai tersangka, terkait kasus suap pengurusan perkara di
Mahkamah Agung.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerukan urgensi terkait
reformasi bidang hukum dalam menangani berbagai kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim dalam Sidang Ade Yasin"Saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Itu saya sudah perintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (
Menkopolhukam) kita," ujar Jokowi, dalam konferensi pers virtual, di kanal YouTube, Sekretarat Presiden, Senin(26/9/2022).
Namun, Jokowi tak merinci apa saja aspek-aspek hukum yang nantinya akan direformasi. "Jadi, silakan tanya ke Menkopolhukam," tutur Jokowi.
Selain itu, Jokowi menegaskan, dalam upaya menangani kasus Hakim Agung SD, semua pihak yang terlibat harus menghormati proses hukum yang ada di KPK.
"Proses hukum yang ada di KPK semua harus menghormati karena semua sama di mata hukum. Saya sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan KPK," ucap Jokowi.
Baca juga: Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Ade Yasin Siap Ajukan BandingSebagai informasi, KPK telah menetapkan Hakim Agung SD, dan sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan asing senilai 205 ribu dollar Singapura atau Rp2,1 miliar yang ditemukan di rumah tersangka DY. Turut disita pula uang senilai Rp50 juta yang diserahkan oleh tersangka Albasri (AB).
(est)