LANGIT7.ID, Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan agar agar penyebaran informasi via media sosial harus benar dan kontekstual, sehingga tidak menjadi kabar bohong.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam penyebaran informasi harus ada pemilihan pesan dan kalimat sebelum diunggah.
"Konten informasi yang kita unggah di medsos harus benar, tidak hanya benar, tapi juga kontekstual," ujar seperti dilansir laman MUI, Selasa (1/11/2022).
Sebab media digital sebagai produk budaya sering kali tidak melahirkan produk budaya. Dia menyoroti pengguna media sosial yang heterogen dan kurang literasi menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Kominfo Dirikan Posko Informasi ASO untuk Masyarakat"Bisa jadi karena tidak cukup literasi. Bahkan para Kiai bisa jadi mempercayai berita-berita bohong yang beredar karena media sosial ini," katanya.
Dalam konteks ini, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, salah satu cara untuk tabayyun adalah dengan memastikannya pada pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
"Upaya tabayyun juga dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik, seperti melalui group media sosial," katanya.
(bal)