Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pertumbuhan Lambat, OJK Dorong Asuransi Syariah Tingkatkan SDM dan Literasi

mahmuda attar hussein Ahad, 22 Agustus 2021 - 13:56 WIB
Pertumbuhan Lambat, OJK Dorong Asuransi Syariah Tingkatkan SDM dan Literasi
Ilustrasi asuransi syariah. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen di bidang jasa keuangan mendorong perusahaan asuransi syariah untuk meningkatkan kualitas SDM dan literasi. Hal tersebut perlu dilakukan perusahaan asuransi syariah agar mampu bertumbuh lebih baik.

Analis Junior Pengembangan dan Kelembagaan Asuransi Umum dan Reasuransi Syariah OJK, Maki Musmakiah mengatakan, perkembangan asuransi syariah cukup baik diukur dari jumlah entitas secara total. Terhitung pada Juli 2021, setidaknya asuransi syariah termasuk unit syariah di dalamya mencapai 60 perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Syariah, Ada Kaitan dengan Ikhtiar dan Takdir

“Secara keseluruhan, asuransi syariah baru memiliki 14 perusahaan dan sisanya merupakan unit syariah. Walaupun angkanya tidak cukup meningkat secara drastis, tapi jumlah entitasnya mengalami peningkatan grafik yang cukup baik,” ujarnya dalam Talkshow Online Asuransi Syariah, Antara Ikhtiar dan Takdir, Kamis lalu (19/8).

Secara aset, kinerja asuransi syariah terkait kontribusi dan klaim juga mengalami peningkatan. Data OJK pada Mei 2021 menyebutkan kontribusi mencapai Rp1.881 miliar dengan klaim Rp1.524 miliar.

Sejak Mei 2020, kontribusi bruto asuransi syariah terus mengalami peningkatan tertinggi hingga Desember 2020 mencapai Rp17.345 miliar. Namun, sejak awal tahun ini hingga Maret 2021 mengalami penurunan menjadi Rp9.587 miliar, yang diindikasikan karena adanya pandemi Covid-19.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah saat ini adalah masih rendahnya literasi dan awareness masyarakat. Terlebih, jumlah SDM di bidang asuransi syariah juga belum banyak yang memiliki pemahaman memadai terkait asuransi syariah.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Prokes Harus Tetap Disiplin

“Jumlah layanan juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga perkembangannya cukup terbatas. Persaingan yang cukup ketat dengan asuransi konvensional karena memiliki kesamaan produk dan pasar juga menjadi kendala tersendiri,” ujarnya.

Sehingga untuk mendorong pertumbuhan asuransi syariah, pihaknya telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan beberapa stakeholder seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Lembaga Sertifikat Profesi (LSP), Islamic Insurance Society (IIS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Dalam kerja sama tersebut, OJK bersama stakeholder menyiapkan perangkat regulasi, melakukan sosialisasi dan edukasi. Serta mendukung DSN MUI dalam menyiapkan fatwa untuk membantu industri dalam pengembangan produk.

“OJK juga mendorong perusahaan asuransi syariah untuk membentuk program pengembangan SDM dan membuka peluang pasar bagi perusahaan asuransi syariah. Termasuk melakukan penguatan industri dengan melakukan pengawasan berbasis risiko,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Fatwa DSM-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, menyebutkan asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Baca Juga: Pembatasan Ibadah di Masjid, MUI: Bikin Ulama Dilema

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengacu fatwa yang telah disiarkan, asuransi syariah merupakan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada menginggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

“Jika di asuransi konvensional disebut sebagai premi, di asuransi syariah sendiri disebutkan sebagai kontribusi. Secara siklus, ketika peserta membayarkan kontribusi kepada perusahaan, maka akan terjadi akad tabarru’ sesama peserta. Di sinilah perusahaan asuransi syariah mengelola kontribusi tersebut. Sementara untuk akad investasi diatur sebagai wakalah bil ujrah, mudharabah, dan mudharabah musytarakah,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres Targetkan Asuransi Syariah Tuntas Lakukan Spin Off pada 2024

Asuransi syariah juga melakukan pemisahan dana kontribusi yang terkumpul dan dialokasikan sebagai dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif dan digunakan untuk tolong menolong. Termasuk ujrah atau komisi untuk perusahaan asuransi syariah, serta dana investasi peserta.

Sementara di asuransi konvensional sendiri, premi tidak dipisahkan pengelolaannya karena seluruhnya merupakan milik perusahaan asuransi konvensional.

“OJK merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dengan tujuan untuk mengatur agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Serta mengawasi sistem keuangan tumbuh secara berkelajutan dan stabil, termasuk melindungi konsumen dan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:

Tren Digital Berpotensi Jadikan Pondok Pesantren Lebih Mandir

Krisis Ekonomi, Bappenas Gandeng Insinyur dalam Rencana Program Pembangunan Nasional


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)