LANGIT.ID, Jakarta -
Ajaran Islam memperbolehkan perempuan berkarier. Tapi di dalam pekerjaannya tidak boleh sampai melanggar syariat Islam, seperti
kewajiban rumah tangga.
Hal itu seperti dilakukan istri Rasulullah SAW, Siti Khadijah yang berkarier sebagai
pebisnis. Namun, dia tetap tidak meninggalkan kewajibannya dalam rumah tangga.
"
Muslimah boleh berkarier layaknya Siti Khadijah. Asalkan dia tidak meninggalkan hak suami dan hak anak di rumah," kata Buya Yahya dalam penggalan kajiannya dikutip Senin (6/1/2023).
Muslimah diizinkan untuk
berkarier dalam dunia kerja, terutama dengan tujuan mulia. Di antaranya membantu meringankan beban orang tuanya.
"Perempuan mulia adalah dia yang bekerja di pekerjaan yang mulia. Lantas penghasilannya digunakan untuk membantu adik, kakak, dan saudara, serta orang tuanya," ujarnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menambahkan, muslimah yang mengabdi untuk suaminya pun tak kalah mulia. Sebab, dia akan memberikan baktinya untuk melayani suami dan melengkapi urusan rumah tangga.
"Tentu saya mendoakan para muslimah bisa mendapatkan suami yang penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga wanita tak perlu bekerja," katanya.
Adapun tugas mencari rezeki menjadi tanggung jawab suami. Sementara istri cukup memberikan baktinya kepada sang suami.
"Itu tugas yang semestinya, yaitu suami mencari uang. Sementara istri merawat anak di rumah," tambahnya.
Sementara itu, Ahli Fikih Muamalah, Ustaz Oni Sahroni mengungkapkan, setidaknya ada empat syarat istri boleh bekerja untuk membantu perekonomian rumah tangga. Koridor ini menjadi batasan syariat yang harus dipenuhi.
Adapun empat syarat itu antara lain:
1. HalalIstri boleh bekerja asalkan pekerjaannya halal. Selain itu, istri juga harus sebisa mungkin mencari pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan, seperti tenaga kesehatan atau tenaga pendidik dengan seluruh ekosistemnya.
2. PersetujuanBagi seorang istri dilarang bekerja kecuali atas izin suaminya. Sebab, suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.
"Suami mesti melihat dengan penuh bijaksana terkait kekurangan dalam rumah tangga. Sehingga persetujuan harus bijak dan bertanggung jawab," katanya.
3. Tanggung jawabWalaupun bekerja di luar rumah, tapi istri tidak boleh lalai dalam perannya di rumah tangga. Sehingga bakti kepada suami dan sosok ibu bisa tetap didapatkan di rumah.
"Istri tidak boleh melalaikan tugasnya kepada suami, dan sebagai ibu kepada anak-anaknya," ujarnya.
4. TemporalKondisi istri bekerja juga harus temporal. Artinya tidak selamanya istri harus bekerja di luar rumah untuk membantu kebutuhan rumah tangga.
"Pasangan suami istri harus berdoa kepada Allah dan ikhtiar agar kondisi ekonomi rumah tangga kembali normal. Bahwasannya memang tumpuan nafkah ada pada pundak suami," tambahnya.
(bal)