LANGIT7.ID, Jakarta - Wakaf memiliki potensi besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Sayangnya, kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh para sahabat di masa Rasulullah SAW.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, mengatakan keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat.
“(Jadi) tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” katanya dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang demi menggerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi dikutip laman resmi MUI, Selasa, (14/9/2021).
Baca: Ekonomi Syariah Sulit Berkembang, Wakaf Jadi Andalan Pembiayaan
Kiai Miftach memberikan contoh aset wakaf yang cukup penting seperti masjid, pesantren dan madrasah dapat dikelola dengan baik.
Dia berharap, dengan adanya gerakan wakaf ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi bukti konkrit pengabdian kepada masyarakat atas hadirnya penyuluhan mengenai wakaf.
“Pada dasarnya, fisik uang akan sirna, tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” paparnya.
Sementara, Ketua Umum BWI Prof Dr Mohammad Nuh memberikan apresiasi kepada MUI atas ikhtiarnya mengajak umat untuk berwakaf. Dia mengingatkan bahwa wakaf merupakan investasi yang semestinya dilakukan dari sekarang.
Menurut dia, potensi wakaf tidak lagi menjadi bahan perbincangan, karena hal itu telah diketahui bersama memiliki potensi yang sangat besar.
“Gak usah bicara lagi soal potensi, karena itu memang sangat besar. Wakaf untuk kesejahteraan, meningkatkan kualitas dakwah, dan untuk kemartabatan. Menjaga marwah dan martabat umat ini," ujarnya.
Ketua Lembaga Wakaf MUI (LW-MUI), Lukmanul Hakim mengatakan skema wakaf adalah salah satu langkah mencegah ketika terjadi krisis ekonomi atau kesenjangan ekonomi.
“Wakaf aset di Indonesia sekitar Rp200 triliun, sedangkan wakaf uang sekitar Rp188 triliun,” kata Lukmanul.
Dia menambahkan, salah satu program MUI adalah pemulihan ekonomi umat.
“Skema wakaf ini adalah salah satu solusi dalam menyelesaikan dan mengatasi dampak pandemi covid-19,” katanya.
(jqf)