LANGIT7.ID- Gagasan
Pan-Islamisme pertama kali mengemuka pada abad ke-19, dipelopori Jamaluddin Al-Afghani. Ia mendorong persatuan umat Islam menghadapi imperialisme Barat. Namun, menurut buku
The Middle East: A History karya William L. Cleveland dan Martin Bunton (2016), Afghani tidak menuntut penyatuan seluruh umat Islam di bawah satu negara. Ia lebih menekankan solidaritas politik dan intelektual untuk melawan kolonialisme (Cleveland & Bunton, 2016).
Dengan kata lain, Pan-Islamisme bukan blueprint negara tunggal. Ide ini bersifat moral dan strategis, bukan kewajiban syar’i yang mengharuskan penghapusan negara-bangsa.
Sejarah mencatat Khilafah Utsmaniyah sering dijadikan simbol kesatuan umat. Namun, menurut Rashid Rida dalam
Al-Khilafah aw al-Imamah al-‘Uzma (1922), Khilafah adalah bentuk ijtihad politik, bukan syariat yang baku. Bahkan, dalam sejarah awal Islam, setelah wafatnya Nabi Muhammad, terjadi perbedaan pandangan soal suksesi kepemimpinan.
Prof. Muhammad Hamidullah dalam
The Muslim Conduct of State juga menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menetapkan bentuk negara tertentu. Yang diwajibkan hanyalah tegaknya prinsip keadilan dan persaudaraan (QS An-Nisa:58).
Baca juga: Dari Seruan Afghani ke Diplomasi Erdogan: Evolusi Pan-IslamismeApa Kata Al-Qur’an?Al-Qur’an berbicara soal persatuan nilai, bukan keseragaman politik. QS Ali Imran:105 memperingatkan: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas.”
Ayat ini, menurut Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam
Al-Tafsir wa al-Mufassirun (2001), menekankan persatuan dalam akidah dan etika, bukan pembentukan negara global tunggal.
Setelah runtuhnya Khilafah 1924, umat Islam memasuki era negara-bangsa. Banyak ulama menerima realitas ini.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam
Fiqh al-Daulah fi al-Islam (1997) menulis: “Tidak ada nash yang mengharuskan umat berada dalam satu negara. Yang penting adalah menegakkan syariat dalam setiap wilayah dan bekerja sama antarnegara Islam.”
Dengan demikian, nasionalisme tidak otomatis bertentangan dengan Islam. Selama ia tidak melahirkan
chauvinisme atau menolak persaudaraan umat, negara-bangsa sah-sah saja.
Baca juga: Kapan Islam Mengenal Nasionalisme? Dari Napoleon ke Al-Qur’an Kesimpulannya, Pan-Islamisme dan nasionalisme tidak harus berhadapan. Keduanya bisa berjalan seiring: persatuan umat dalam visi, kerja sama politik, dan solidaritas kemanusiaan, tanpa harus memaksakan bentuk tunggal. Dalam bahasa al-Qardhawi, “Islam memerintahkan persatuan, bukan penyatuan yang menghapus realitas sosial dan politik.”
(mif)