Langit7, Jakarta - Islam mengatur ummatnya dalam segala urusan kehidupan di dunia, termasuk dalam hal makanan. Islam menganjurkan ummatnya memperoleh makanan yang halal dan thoyyib, serta mengharamkan beberapa jenis makanan tertentu.
Lantas bagaimana hukumnya dengan ummat Islam yang tanpa sengaja memakan makanan yang diharamkan, seperti daging babi?
Seperti unggahan akun Twitter @Fkadrun pada Juli lalu. Dalam video itu terdapat pasutri yang secara tidak sengaja memakan daging babi, karena minimnya informasi halal ketika memesan lewat aplikasi
online.
Baca juga: Bappenas Luncurkan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali dan Master Plan UlapanHal itu terjadi ketika sang pengunggah video memesan makanan lewat ojek
online Grab di
merchant dengan nama Nasi Campur 99 yang berada di kawasan Karanganyar.
Dia memesan menu Paket Murmer 2 seharga Rp35 ribu, yang dalam paket menu tersebut berisi nasi hainan, lapchiong, bakso goreng, telur kecap, sayur asin, kuah merah, kuah coklat dan lain-lain. Diketahui, lapchiong inilah makanan yang mengandung daging babi.
Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui makanan yang dipesan ternyata ada daging babi. Sebab, aplikasi tidak mencantumkan keterangan apakah makanan tersebut halal atau non halal.
Baca juga: Smesco dan Kimia Farma Hasilkan Transaksi Rp3 MiliarMenanggapi hal itu,
Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita menjelaskan, seseorang yang tanpa sengaja memakan makanan non halal, tidak terhitung dosa oleh Allah SWT.
"Tetapi hal ini tidak menafikkan kita kemudian, makan asal saja karena kita tidak tahu ataupun sengaja tidak mau mencari tahu," katanya kepada Langit7.id.
Terkait
misslabeling dalam aplikasi tersebut, ia mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal sudah diatur oleh pemerintah dan dalam UU RI no. 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014. Dalam Pasal 4 menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Untuk saat ini, kewajiban tersebut masih dalam masa peralihan. Melihat kebutuhan yang ada, beberapa penyedia aplikasi online pun mulai melayangkan keterangan halal atau kanal halal di aplikasinya. Kami mendorong penyedia aplikasi online lain untuk memberikan informasi yang lebih jelas ke pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Prospek Cerah Bisnis Properti Syariah, Masyarakat Perlu Pahami Hal IniDalam kasus ini, kata dia, setiap makanan pangan yang dikemas dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal pada label. Di mana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
"Aturan ini mensyaratkan produk yang mengandung babi harus memiliki penandaan yang jelas mengenai kandungan babi. PP 39 tahun 2021 pasal 87-93 juga mengharuskan kejelasan penandaan antara produk yang disertifikasi halal dan yang tidak disertifikasi," jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian informasi yang tidak tepat dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun Pasal 382 KUH Pidana.
Baca juga: Siap-siap Daftar! Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja Tahun DepanUntuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih teliti lagi sebelum membeli, khususnya produk makanan.
"Daftar produk yang telah disertifikasi halal, tidak hanya untuk makanan dan restoran tapi juga produk lainnya bisa dicek ke www.halalmui.org. Untuk pengusaha restoran, segera daftarkan produk anda sebelum sanksi hukum benar-benar diberlakukan," tegasnya.
(zul)